Dari Kursi Sekda ke Balik Jeruji: Drama 382 Honorer dan Rp7,38 Miliar
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Dari kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra kini harus menjalani hari-harinya di balik ruang tahanan Polda Lampung.
Jumat (18/9/2026) menjadi hari yang mengubah perjalanan kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer yang menjeratnya.
Welly datang ke Mapolda Lampung sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selama hampir sembilan jam, ia diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.19 WIB.
Namun, ketika keluar dari ruang pemeriksaan, penampilannya telah berubah.
Bukan lagi sosok pejabat yang datang memenuhi panggilan penyidik.
Welly keluar mengenakan masker, topi dan rompi tahanan berwarna kuning.
Ia kemudian digiring menuju ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung.
Hari itu, pintu ruang pemeriksaan menjadi batas antara statusnya sebagai tersangka dengan status barunya sebagai tahanan.
“Iya, benar hari ini menjalani pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman.
Kasus ini bermula dari rekrutmen tenaga honorer atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Saat kebijakan tersebut berlangsung, Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Penyidik menduga terjadi rekrutmen tenaga honorer pada tahun anggaran 2024-2025 yang tidak sesuai ketentuan. Jumlahnya mencapai 382 orang.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand mengatakan rekrutmen tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Total ada 382 honorer, tenaga kontrak. Sejak tahun 2023 itu dilarang, karena ada penataan,” kata Donny.
Angka 382 kemudian menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan perkara tersebut. Angka yang Lebih Menggetarkan: Rp7,38 Miliar. Persoalan itu tidak berhenti pada kebijakan rekrutmen.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung menyebut adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp7,38 miliar.
Nilai miliaran rupiah itulah yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Welly.
Penyidik masih memproses berkas perkara dan telah menindaklanjuti hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU).
Welly dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Satu Perkara, Ratusan Honorer, Miliaran Rupiah. Kini, perkara tersebut memasuki babak baru. Di satu sisi, terdapat 382 tenaga honorer yang menjadi bagian dari kebijakan rekrutmen yang disidik.
Di sisi lain, terdapat angka Rp7,38 miliar yang disebut sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP dan di tengah pusaran perkara itu, seorang pejabat daerah harus mengenakan rompi tahanan.
Dari kursi Sekda Lampung Tengah, Welly kini menunggu proses hukum dari balik ruang tahanan Polda Lampung.
Namun perjalanan perkara belum selesai. Penyidik masih menyelesaikan proses hukum, sementara pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban Welly akan ditentukan melalui proses peradilan.
382 tenaga honorer. Rp7,38 miliar kerugian negara. Dan sebuah rompi kuning yang menandai babak baru perkara dugaan korupsi tersebut. (Red)





Tinggalkan Balasan