Scroll untuk baca artikel
Advertising

BPPRD Lampung Selatan Permudah Layanan Pajak Kendaraan, Tanpa KTP Pemilik Lama Tetap Dilayani

26
×

BPPRD Lampung Selatan Permudah Layanan Pajak Kendaraan, Tanpa KTP Pemilik Lama Tetap Dilayani

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Tipikor News β€” Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan terus menghadirkan inovasi pelayanan publik, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui program terbaru, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan meskipun tidak memiliki KTP pemilik lama.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang mengalami kendala administrasi, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak di daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, menyampaikan bahwa kemudahan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

β€œLangkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tanpa terhambat persoalan administratif,” ujarnya.

Dalam layanan tersebut, masyarakat cukup membawa KTP pemilik baru dan STNK asli kendaraan.

Selain itu, wajib pajak juga diminta mengisi surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

BPPRD Lampung Selatan menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan aspek tertib administrasi, sekaligus memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang mengalami kesulitan melengkapi dokumen kepemilikan lama.

Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak kendaraan bermotor, yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Selain itu, Pemkab Lampung Selatan saat ini juga terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak guna menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat.

BPPRD pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat, serta tetap menjadi wajib pajak yang taat demi mendukung pembangunan daerah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *