BILING ATAU BANCakan? PROYEK SERAGAM Rp18,1 MILIAR DIUJI!
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS— Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengusung narasi keberpihakan terhadap rakyat kecil melalui program Bina Lingkungan (Biling). Sebanyak 11.420 siswa Sekolah Dasar (SD) dan 6.822 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari keluarga prasejahtera digadang-gadang bakal tersenyum lebar menyambut paket perlengkapan sekolah gratis untuk tahun ajaran 2026.
Namun, di balik gemerlap siaran pers dan klaim kepedulian sosial, sebuah investigasi mendalam menguak fakta yang jauh dari kata ideal. Alih-alih menjadi pelindung bagi anak-anak kurang mampu, anggaran jumbo ini justru menyisakan aroma janggal yang menusuk hidung: dugaan mark-up fantastis yang menggerus hak-hak dasar si miskin.
Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026, pemerintah menggelontorkan dana yang tidak main-main:
Belanja Perlengkapan Sekolah SD Kelas 1 & 4: Rp11.540.400.000 untuk 11.420 siswa dan Belanja Bahan-Bahan Lainnya Perlengkapan Sekolah SMP: Rp6.653.808.000 untuk 6.822 siswa.
Jika ditarik dalam kalkulasi sederhana per kepala, setiap siswa SD dialokasikan dana sekitar Rp1.010.542 per paket. Sementara untuk tingkat SMP, negara menggelontorkan sekitar Rp975.000 per siswa.
Angka ini sekilas terlihat royal. Tapi tunggu dulu, mari kita sandingkan dengan realitas pasar dan standar acuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Berdasarkan pemetaan berkala di pasar ritel, konveksi nasional, hingga platform e-commerce, akumulasi kebutuhan satu setel seragam lengkap dengan atribut, baju batik khas, dan sepatu hitam berkualitas premium (Paket Premium) sebenarnya hanya bergerak di kisaran:
Jenjang SD (Paket Premium): Maksimal Rp390.000 per paket. Jenjang SMP (Paket Premium): Maksimal Rp450.000 per paket. Bahkan, jika menggunakan standar Paket Ekonomis versi Kemendikdasmen, biayanya jauh lebih merakyat—hanya Rp160.000 untuk SD dan Rp210.000 untuk SMP.
Mari kita bedah angka-angka ini dengan nalar kritis. Jika merujuk pada standar harga tertinggi di pasaran (Paket Premium Kemendikdasmen), kebutuhan riil anggaran untuk seluruh siswa Biling seharusnya hanya berada di angka berikut:
Kebutuhan Riil SD (11.420 siswa x Rp390.000): Rp4.453.800.000, Kebutuhan Riil SMP (6.822 siswa x Rp450.000): Rp3.069.900.000. Total Kebutuhan Riil Seharusnya: Rp7.523.700.000.
Jika total anggaran yang disiapkan dalam RUP mencapai Rp18.194.208.000 (gabungan SD dan SMP) dan dikurangi dengan estimasi kebutuhan riil tertinggi sebesar Rp7.523.700.000, maka terdapat potensi selisih anggaran (potencial loss / mark-up) sebesar lebih dari Rp10,6 miliar!
Bagaimana bisa satu paket seragam standar dan sepatu lokal dibanderol negara hampir tembus Rp1 juta per anak? Kain jenis apa yang dipakai? Apakah benangnya ditenun dengan benang emas?
Temuan ini tidak hanya mencederai logika finansial, tetapi juga menampar regulasi yang ada. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah dengan tegas mengatur standar pakaian seragam sekolah tanpa boleh dijadikan ajang komersialisasi oleh pihak mana pun.
Kemendikdasmen pun berulang kali mewanti-wanti agar pengadaan seragam tidak menjadi beban finansial terselubung atau celah meraup untung di atas penderitaan rakyat kecil.
Namun, di Bandar Lampung, program Biling yang seharusnya menjadi jembatan masa depan anak-anak marjinal justru berpotensi menjadi lumbung pemborosan—atau lebih buruk lagi, ajang “keuntungan dalam kesempitan” bagi oknum-oknum yang bermain di balik meja pengadaan E-Purchasing.
Transparansi bukan sekadar slogan di atas dokumen RUP. Ketika selisih anggaran pengadaan perlengkapan sekolah anak kurang mampu mencapai angka miliaran rupiah, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas independen dituntut untuk tidak menutup mata.
Publik di Bandar Lampung kini memegang kendali. Jangan biarkan program afirmasi pendidikan direduksi sekadar menjadi proyek pengadaan tanpa nurani.
Bagaimana pandangan Anda melihat selisih Rp10 miliar dalam proyek pengadaan seragam Biling ini? Apakah aparat penegak hukum perlu segera turun tangan mengaudit Dinas Pendidikan?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wali Kota Bandar Lampung maupun pihak Disdikbud terkait pemberitaan ini, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik. (red)





Tinggalkan Balasan