Scroll untuk baca artikel
Korupsi

DAFTAR LENGKAP PROYEK KAKAP DINAS CIPTA KARYA LAMPUNG 2026: MENGAPA INSTANSI HUKUM JADI ANAK EMAS?

41
×

DAFTAR LENGKAP PROYEK KAKAP DINAS CIPTA KARYA LAMPUNG 2026: MENGAPA INSTANSI HUKUM JADI ANAK EMAS?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya merupakan instrumen fiskal yang ditujukan untuk mendanai urusan wajib daerah, seperti penataan kawasan permukiman, penyediaan air bersih, hingga perbaikan drainase guna mengantisipasi banjir.

Namun, potret belanja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung tahun anggaran 2026 justru menunjukkan anomali yang luar biasa.

Alih-alih memprioritaskan kawasan kumuh perkotaan atau sanitasi pedesaan, instansi penegak hukum khususnya korps Kejaksaan justru keluar sebagai “anak emas” dalam penyerapan anggaran kedinasan.

Berdasarkan investigasi data dari dokumen publik data realisasi 2026 total pagu anggaran yang dikelola dalam dataset tersebut mencapai Rp45,5 Miliar. Ironisnya, sebanyak Rp34,7 Miliar atau sekitar 76,2% dari total anggaran di dalam dokumen tersebut habis tersedot hanya untuk membangun, merenovasi, dan mempercantik fasilitas milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Lampung.

Mengutip data langsung dari file
data realisasi 2026, berikut adalah daftar lengkap proyek fisik bernilai fantastis yang digelontorkan oleh Dinas Cipta Karya Lampung untuk memanjakan instansi hukum pada tahun 2026: (rincian data terlampir)

Mengapa Instansi Hukum Jadi Anak Emas? Kenyataan bahwa hampir 80% anggaran di dokumen ini mengalir ke korps hukum memicu tanda tanya besar dari berbagai aliansi masyarakat sipil.

Secara tata kelola pemerintahan, Kejaksaan merupakan instansi vertikal di bawah naungan Kejaksaan Agung RI yang memiliki pos anggaran tersendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kedermawanan Pemprov Lampung yang berlebihan menggunakan dana APBD daerah memunculkan kritik mengenai adanya motif tersembunyi di balik kebijakan penataan ruang ini.

“Uang daerah yang terbatas dipaksakan untuk membangun fasilitas mewah bagi penegak hukum. Sulit bagi publik untuk tidak mencurigai adanya konflik kepentingan atau upaya barter ‘kenyamanan’ antara eksekutif daerah dengan aparat penegak hukum agar pengawasan kasus di daerah berjalan miring,” ungkap seorang peneliti dari Lembaga Kajian Transparansi Anggaran.

Kritik tajam kian menyengat mengingat urusan wajib Dinas Cipta Karya yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak seperti perbaikan sanitasi lingkungan, drainase kota yang kerap menyebabkan banjir, hingga penataan kawasan kumuh justru porsinya sangat minim di dalam data anggaran tahun ini.

Pihak dinas terkesan mengabaikan kebutuhan dasar rakyat demi mendahulukan pembangunan fasilitas estetis berupa pagar senilai Rp1,7 Miliar hingga rumah dinas bernilai ratusan juta rupiah bagi para pejabat hukum.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung belum memberikan jawaban konkret terkait parameter dan urgensi dasar yang mereka gunakan untuk membenarkan penempatan instansi vertikal hukum sebagai prioritas utama belanja APBD Lampung 2026. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *