BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Di balik megahnya gedung wakil rakyat dan deretan retorika pengabdian yang disuarakan dalam sidang paripurna, terselip angka-angka fantastis yang mengalir deras ke pos birokrasi legislatif.

Berdasarkan bedah dokumen resmi—mulai dari Ranhir Renstra 2025–2029, Perubahan DPA-SKPD, LKJ 2025, hingga Rencana Aksi Sekretariat DPRD Provinsi Lampung 2026 terungkap sebuah pola penganggaran jumbo yang mencengangkan untuk pos Sosialisasi Produk Hukum (Sosper) dan Peningkatan Kapasitas DPRD (IPWK).

Tak tanggung-tanggung, dana yang dihabiskan menembus angka ratusan miliar rupiah di tengah jeritan ekonomi masyarakat bawah.

Berdasarkan dokumen Rancangan Akhir Rencana Strategis (RANHIR RENSTRA) TA. 2025-2029 dan LKk 2025, kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan (Peningkatan Kapasitas DPRD) serta Sosper dalam rangka penyebarluasan produk hukum daerah dan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan melalui 22 kegiatan pada realisasi tahun 2024 telah menelan anggaran sebesar Rp 93,432 miliar.

Namun, angka tersebut melonjak drastis pada tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan dokumen persetujuan rekapitulasi Perubahan DPA-SKPD dan LKJ Tahun Anggaran 2025, alokasi anggaran untuk kegiatan publikasi dan dokumentasi DPRD (Kode Rekening: 4.02.02.1.04.0006) melonjak hingga Rp 134 miliar, dengan realisasi mencapai 1.000.000 dokumen senilai Rp 144.250.392.085.

Mesin anggaran ini tak lantas berhenti. Merujuk pada dokumen Rencana Aksi Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tahun 2026, kegiatan serupa kembali digenjot.

Rinciannya mencakup 500 dokumen publikasi Sosper pada Triwulan I, III, dan IV, serta 1.000.000 dokumen untuk sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, dan rakor yang dijadwalkan penuh sepanjang Triwulan I hingga IV.

Secara keseluruhan, untuk tahun 2026, pos Peningkatan Kapasitas DPRD dan Sosper melalui 18 kegiatan dianggarkan sebesar Rp 109.248.015.860.

Menanggapi bengkaknya angka-angka fantastis tersebut, Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung (JPAL), Feri Gunawan, melancarkan kritik tajam.

Menurutnya, alokasi anggaran ratusan miliar rupiah untuk pos publikasi, sosper, dan peningkatan kapasitas dewan ini sangat mencederai rasa keadilan publik.

“Lonjakan anggaran hingga menembus angka Rp 144 miliar di tengah himpitan ekonomi masyarakat menunjukkan hilangnya skala prioritas dan empati dari pimpinan dewan. Anggaran sebesar itu sangat rentan menjadi ‘lubang hitam’ birokrasi jika tidak transparan dan akuntabel,” tegas Feri Gunawan, Sabtu (31/10/2026).

Di atas kertas, sebuah jabatan pimpinan legislatif khususnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disesaki oleh idealisme tata kelola pemerintahan yang mulia.

Mulai dari memimpin koordinasi, menjaga fungsi legislasi dan pengawasan, hingga menjadi perpanjangan lidah rakyat dalam mengawal anggaran daerah (APBD).

Namun, pertanyaannya kemudian: mengapa mandat suci tersebut kerap berubah wujud menjadi menara gading yang abai pada jeritan bawah?

Ketika kursi kepemimpinan dewan diisi oleh syahwat politik tanpa nurani, jabatan tinggi tidak lagi menjadi instrumen pengabdian, melainkan etalase “dosa-dosa besar” yang mencederai akal sehat publik.

Dosa fundamental seorang ketua dewan bermula dari kegagalannya menjaga marwah kelembagaan. Alih-alih berdiri tegak sebagai penyeimbang eksekutif yang kritis, gedung dewan sering kali berubah fungsi menjadi sekadar stempel legitimasi kebijakan penguasa. Fungsi kontrol tumpul seketika tunduk di bawah komando kepentingan partai atau oligarki.

Ketika sidang-sidang penting membahas hajat hidup orang banyak, sikap pasif dan tunduk tanpa argumen justru ditunjukkan.

Parlemen daerah kehilangan taringnya, menyisakan suara-suara sumbang yang selaras dengan kepentingan elite, jauh dari gema suara konstituen di akar rumput.

Ironi paling telanjang dari moralitas pejabat legislatif adalah hilangnya kepekaan sosial. Tatkala rakyat berjibaku menghadapi kenaikan harga bahan pokok, beban pajak, dan sulitnya lapangan pekerjaan, para pemegang palu sidang justru kerap mempertontonkan gaya hidup mewah.

Pengajuan fasilitas wah, tunjangan fantastis, hingga renovasi ruang kerja dengan anggaran selangit menjadi bukti otentik betapa jurang pemisah antara elite dan rakyatnya menganga lebar.

Empati publik dikhianati oleh pamer kemewahan di atas penderitaan konstituen yang mengantar mereka ke kursi kekuasaan.

Tidak sedikit pimpinan dewan yang terjebak dalam pusaran penyalahgunaan wewenang—seperti terpotret lewat fantastisnya anggaran publikasi, Sosper, dan peningkatan kapasitas yang menembus angka ratusan miliar rupiah per tahun.

Jabatan yang seharusnya menjadi perisai pelindung hak-hak rakyat justru berisiko digadaikan demi memperkaya kelompok atau mendanai syahwat politik jangka panjang.

Obral janji manis saat kampanye menguap begitu saja begitu kendaraan dinas mewah dan fasilitas megah resmi didapatkan. Politik uang melahirkan pemimpin yang amnesia terhadap asal-usul mandatnya, meninggalkan rakyat dalam kebodohan dan kemiskinan struktural.

Jabatan seorang Ketua Dewan bukanlah hak istimewa (privilege) tanpa batas, melainkan sebuah amanah berat yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan sejarah bahkan di pengadilan Tuhan Yang Maha Esa.

Sudah saatnya publik berhenti bersikap permisif. Pimpinan dewan yang cacat moral, nir-empati, dan hanya menjadi benalu bagi anggaran daerah harus diberi sanksi sosial dan pengawasan ketat.

Kursi ketua dewan terhormat tidak boleh lagi diisi oleh mereka yang mahir bersilat lidah, tetapi mandul dalam keberpihakan.

Jika dosa-dosa besar ini terus dipelihara, jangan heran jika suatu hari nanti institusi legislatif kehilangan seluruh legitimasi moralnya di mata rakyat yang dikhianati.

Refleksi untuk Kita Semua: Di tengah pusaran anggaran Sosper dan IPWK yang menyedot dana hingga ratusan miliar rupiah, bagaimana menurut Anda langkah konkret yang paling efektif bagi masyarakat untuk menindaklanjuti wakil rakyat yang kerap mengabaikan konstituennya? (red)