DPRD Lampung Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Perempuan dan Anak
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan pelaksanaan regulasi daerah untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak berjalan efektif.
Melalui fungsi legislasi dan pengawasan, DPRD berkomitmen mengawal implementasi kebijakan agar pencegahan kekerasan dan pemenuhan hak perempuan serta anak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Komitmen tersebut sejalan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), serta peningkatan capaian Provinsi, Kabupaten, dan Kota Layak Anak Tahun 2025–2030.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung pada Sabtu (27/9/2025) itu juga mencakup perwujudan Ruang Bersama Indonesia (RBI) melalui program Desa Tapis di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hj. Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., menegaskan bahwa komitmen perlindungan perempuan dan anak harus diwujudkan melalui pelaksanaan regulasi yang konsisten serta penegakan hukum yang adil.
Menurutnya, perlindungan tidak hanya mencakup upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi juga kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan hak anak, termasuk hak asuh.
Provinsi Lampung telah memiliki sejumlah regulasi sebagai landasan perlindungan perempuan dan anak, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung, Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Selain itu, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 62 Tahun 2021 mengatur mekanisme pencegahan, penanganan, dan reintegrasi sosial bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Keberadaan regulasi tersebut perlu didukung pelaksanaan yang terukur, koordinasi lintas sektor, serta evaluasi berkala agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam hal ini, DPRD Provinsi Lampung menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah sekaligus mendorong evaluasi efektivitas kebijakan di lapangan. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan tersedianya layanan pengaduan, pendampingan korban, upaya pencegahan kekerasan, dan pemenuhan hak anak.
Apabila ditemukan kendala dalam implementasi, DPRD dapat mendorong perbaikan program maupun penyempurnaan regulasi sesuai dengan kewenangannya.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Ratna Susianawati, serta para bupati, wali kota, dan perwakilan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan bahwa penguatan perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, responsif gender, dan ramah anak.
Sinergi DPRD, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memastikan pelaksanaan regulasi berjalan konsisten. Dengan dukungan program yang tepat sasaran dan akses layanan yang memadai, komitmen bersama tersebut diharapkan memperkuat pencegahan kekerasan sekaligus menjamin perlindungan hak perempuan dan anak secara berkelanjutan. (Tim Redaksi)






Tinggalkan Balasan