Topeng Birokrasi Balai Veteriner Lampung
Di Balik Kedok Prosedur PPID: Miliaran Anggaran Unggas Mengalir Deras ke Duo Penyedia, Transparansi Dibungkus Tembok Syarat Formalitas
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Di atas lembaran kertas ber-kop resmi Kementerian Pertanian, segalanya tampak begitu patuh dan tertib. Namun di balik dinding dingin Balai Veteriner Lampung, hembusan aroma monopoli belanja negara senilai miliaran rupiah menyeruak tajam.
Ketika laporan realisasi anggaran senilai Rp 9,39 Miliar memunculkan ketergantungan ekstrem pada segelintir rekanan bisnis, birokrasi tidak menjawab dengan keterbukaan—melainkan mengenakan topeng berupa benteng prosedur administratif yang rapat.
Berdasarkan dokumen Laporan Keuangan Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026 yang berhasil dihimpun redaksi, terkuak sebuah anomali persaingan usaha yang amat mencolok. Dari total 83 paket proyek pengadaan yang direalisasikan oleh Balai Veteriner Lampung, alokasi anggaran sebesar Rp 6,8 Miliar (72,41%) terkonsentrasi secara masif hanya pada dua pintu entitas penyedia: GAPAI BAROKAH UNGGAS 11 Paket Rp 5.120.000.000, dan RIMBO JOKO PRASETIO 6 Paket Rp 1.680.000.000.
Angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas. Ini adalah cermin terabaikannya prinsip keadilan alokasi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bagaimana mungkin sebuah lembaga pelayanan publik mengizinkan hampir tiga perempat anggaran belanjanya diserap oleh dua vendor secara beruntun?
Penyelidikan berlanjut pada program Bantuan Pemerintah (Banpem) Tahap II yang menyedot anggaran hingga Rp 6,43 Miliar (68,43%). Paket-paket raksasa ini dikunci melalui mekanisme E-Purchasing yang dikuasai secara mutlak oleh GAPAI BAROKAH UNGGAS dan RIMBO JOKO PRASETIO: Pengadaan Ayam Pullet Petelur 16 Minggu: Rp 2,35 Miliar dan Pengadaan Pakan Ayam (3 Bulan): Rp 1,74 Miliar (GAPAI BAROKAH UNGGAS) dan Paket Kandang & Instalasi Nipple: Rp 1,48 Miliar total transaksi (RIMBO JOKO PRASETIO).
Di tengah riuk gempita retorika Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), Balai Veteriner Lampung justru mencatatkan selisih “kebocoran” nilai PDN hingga Rp 1,37 Miliar. Sebanyak 41 paket pengadaan tercatat bernilai PDN Nol Rupiah, termasuk Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin senilai Rp 238,6 Juta yang dimenangkan ENIGMA SAINTIA SOLUSINDO tanpa kontribusi PDN sama sekali.
Respon Balai Veteriner: Memakai Topeng Prosedur untuk Membungkam Pertanyaan
Menghadapi konfirmasi tertulis dan permohonan klarifikasi resmi nomor 048/REDAKSI-TPK/X/2026 dari Tipikor News, Balai Veteriner Lampung mengirimkan surat balasan bernomor 14001/HM.130/F.4.H/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh drh. Suryantana, M.Si selaku Pejabat PPID.
Namun, alih-alih membuka tabir transparansi dan menjawab dugaan pengondisian etalase e-katalog maupun kejanggalan PDN, surat tersebut memperagakan taktik pertahanan birokrasi tingkat tinggi:
Pengalihan Jalur: Menolak menjawab substansi dan mengarahkan media untuk mengajukan permohonan ulang melalui portal PPID Kementan atau formulir terlampir.
Jerat Syarat Administrasi: Mewajibkan penyerahan dokumen fisik mulai dari Akta Pendirian Badan Hukum Kemenkumham, KTP Pimpinan, hingga Surat Tugas Khusus.
Menyatakan secara tegas bahwa informasi pengadaan hanya dapat diproses untuk pekerjaan yang SUDAH SELESAI DILAKSANAKAN DAN SUDAH SELESAI DIAUDIT.
Dengan mengunci syarat “harus selesai diaudit”, Balai Veteriner secara sepihak menutup pintu informasi bagi proyek Banpem senilai Rp 7,29 Miliar yang saat ini masih berstatus ON PROCESS. Birokrasi bergeming: sebelum auditor resmi mengetok palu, publik dilarang bertanya.
“Topeng birokrasi adalah sarana paling nyaman untuk menyembunyikan kejanggalan. Namun ketika miliaran rupiah dana APBN disalurkan ke segelintir entitas, rakyat sebagai pembayar pajak tidak membutuhkan salinan regulasi PPID rakyat menuntut bukti fisik dan kejujuran di lapangan!”
Tipikor News tidak akan terkecoh oleh permainan formalitas kertas kerja. Demi mengawal uang rakyat, Redaksi mengambil langkah-langkah tegas:
Memenuhi Tantangan Prosedur: Melengkapi dan mengirimkan seluruh berkas administrasi yang diminta sesuai PERKI No. 1 Tahun 2021 untuk meruntuhkan dalih hambatan teknis.
Desakan untuk BPK & Penegak Hukum: Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) untuk segera turun melakukan pengawasan fisik langsung atas kualitas ayam pullet, pakan, dan kelayakan konstruksi kandang Banpem.
Sengketa Informasi Publik: Mengawal permohonan hingga ke papan sengketa Komisi Informasi (KI) apabila hak publik atas transparansi keuangan negara terus dihalangi oleh tembok birokrasi. (red)





Tinggalkan Balasan