Program Unggulan Gubernur Lampung Rp30,057 Miliar, Ketika Target BOPD Tak Selaras dengan Data Sekolah
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS β Program Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) SMKN Unggulan yang menjadi salah satu program pendidikan Pemerintah Provinsi Lampung menuai perhatian setelah muncul perbedaan antara target penerima dalam dokumen anggaran dengan jumlah peserta didik pada sekolah-sekolah yang sebelumnya diumumkan sebagai SMK Unggulan.
Dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30.057.000.000 untuk program BOPD SMKN Unggulan.
Dokumen tersebut menetapkan target penerima sebanyak 50.095 siswa dengan indeks bantuan Rp600.000 per siswa.
Namun, ketika angka tersebut dibandingkan dengan data peserta didik pada 20 SMK Unggulan yang pernah dipublikasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, ditemukan perbedaan yang cukup besar.
Thomas Amirico sebelumnya menyebut terdapat 20 SMK Unggulan di Provinsi Lampung, yaitu:
1. SMKN 4 Bandar Lampung
2. SMKN 2 Bandar Lampung
3. SMTI Bandar Lampung
4. SMKN 7 Bandar Lampung
5. SMKN 1 Kotabumi
6. SMKN 8 Bandar Lampung
7. SMKN 1 Tegineneng
8. SMKN 6 Bandar Lampung
9. SMKN 1 Talang Padang
10. SMKN 4 Metro
11. SMKN 1 Tulangbawang Tengah
12. SMKN 3 Metro
13. SMKN 1 Gading Rejo
14. SMKN 1 Liwa
15. SMKN 3 Terbanggi Besar
16. SMKN 1 Buay Bahuga
17. SMKN 5 Bandar Lampung
18. SMK Telkom Lampung
19. SMKN 1 Metro
20. SMK SPP Lampung
Berdasarkan penelusuran Tipikor News terhadap Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen serta data peserta didik pada sekolah terkait, diperoleh rincian sebagai berikut:
Jumlah Siswa SMKN 4 Bandar Lampung 2.469, SMKN 2 Bandar Lampung 1.935, SMKN 7 Bandar Lampung 1.551, SMKN 1 Metro 1.498, SMKN 1 Tulangbawang Tengah 1.387, SMKN 1 Talang Padang 1.371, SMKN 8 Bandar Lampung 1.343, SMKN 1 Gading Rejo 1.299, SMKN 5 Bandar Lampung 1.278, SMKN 1 Kotabumi 1.167, SMKN 3 Metro 1.118, SMKN 1 Liwa 1.046, SMKN 6 Bandar Lampung 931, SMTI Bandar LampungΒ 925, SMKN 1 Buay Bahuga 702, SMKN 4 Metro 640, SMK Telkom Lampung 580, SMKN 3 Terbanggi Besar 380, SMK SPP Lampung 241, SMKN 1 Tegineneng 232, TOTAL 22.093 siswa.
Dari data tersebut, jumlah peserta didik pada 20 SMK Unggulan mencapai 22.093 siswa.
Apabila dibandingkan dengan target penerima dalam DPPA, maka terdapat perbedaan yang cukup besar. Target penerima dalam DPPA: 50.095 siswa, sedangkan Jumlah siswa 20 SMK Unggulan hanya sekitar 22.093 siswa. Selisih: 28.002 siswa.
Selisih tersebut setara dengan sekitar 55,9 persen dari target penerima yang tercantum dalam dokumen anggaran.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan target penerima bantuan.
Apabila nomenklatur kegiatan secara tegas menyebut “BOPD SMKN Unggulan”, apakah target 50.095 siswa hanya diperuntukkan bagi 20 sekolah unggulan tersebut, atau sebenarnya juga mencakup sekolah lain yang tidak dijelaskan dalam nama program.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subbagian Perencanaan Disdikbud Provinsi Lampung, Catur, menjelaskan bahwa angka dalam dokumen anggaran menggunakan data cut-off bulan Agustus.
Menurutnya, kebutuhan penerima BOPD terdiri atas SMK Unggulan: sekitar 54.408 siswa dan SMK Reguler: sekitar 19.476 siswa.
Dengan demikian, total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp42 miliar.
Namun karena kemampuan APBD hanya sekitar Rp39 miliar, jumlah penerima kemudian disesuaikan dengan pagu anggaran.
“Berdasarkan cut-off bulan Agustus, kebutuhan untuk SMK unggulan sebanyak 54.408 siswa dan SMK reguler sebanyak 19.476 siswa. Total kebutuhan sekitar Rp42 miliar, tetapi karena anggaran tahun ini sekitar Rp39 miliar, maka jumlah siswa menyesuaikan,” ujar Catur melalui pesan WhatsApp.
Dari hasil penelusuran, terdapat tiga angka yang menjadi perhatian.
Sumber Data| Jumlah SiswaDPPA BOPD SMKN Unggulan 2026| 50.095Penjelasan Disdikbud (kebutuhan SMK Unggulan)| 54.408Hasil penelusuran 20 SMK Unggulan| 22.093
Perbedaan ketiga angka tersebut menunjukkan perlunya penjelasan lebih rinci mengenai definisi SMKN Unggulan, metodologi penghitungan penerima manfaat, serta basis data yang digunakan dalam penyusunan anggaran.
Perbedaan data tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, karena program ini menggunakan dana APBD lebih dari Rp30 miliar, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Publik berhak mengetahui apakah target 50.095 siswa merupakan penerima yang benar-benar terbatas pada kategori SMKN Unggulan, atau mencakup kelompok sekolah lain yang belum dijelaskan dalam dokumen anggaran.
DPRD Provinsi Lampung melalui komisi yang membidangi pendidikan diharapkan dapat meminta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dapat menguji kesesuaian antara dokumen perencanaan, basis data penerima, dan realisasi penyaluran anggaran.
Sebab, dalam setiap program yang menggunakan uang rakyat, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik. (red)






Tinggalkan Balasan