Permudah Akses Produk Hukum, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Optimalkan Layanan JDIH
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Upaya ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh berbagai produk hukum daerah secara cepat, mudah, dan terpercaya.
Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda, S.T.,S.E.,M.M didampingi Kepala Bagian Perundang-Undangan, Sukartini, S,AP., M.M mengatakan keberadaan basis data hukum yang resmi dan terintegrasi menjadi langkah penting agar masyarakat dapat mengakses informasi hukum dari sumber yang valid.
“Melalui layanan JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, kami menyediakan satu wadah resmi yang memuat berbagai produk hukum daerah sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencari informasi dari sumber yang belum tentu keabsahannya,” ujar Sukartini kepada Tipikor News diruang kerjanya, Senin (20/7/2026).
Melalui portal JDIH, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen hukum yang terus diperbarui, di antaranya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Naskah Akademik, Risalah Rapat, serta berbagai dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain menyediakan koleksi dokumen yang lengkap, portal JDIH juga dilengkapi fitur pencarian yang mudah digunakan. Pengguna dapat menelusuri dokumen berdasarkan kata kunci, nomor peraturan, maupun tahun penerbitan melalui komputer maupun telepon pintar.
Dengan mengusung tagline “Cari, Baca, Pahami”, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mengajak masyarakat, akademisi, praktisi hukum, media, hingga seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan layanan JDIH sebagai sumber informasi hukum resmi yang akurat, terverifikasi, dan memiliki kepastian hukum.
Layanan JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dapat diakses secara daring melalui laman resmi
https://jdih.setwan-dprd.lampungprov.go.id/, sehingga masyarakat dapat memperoleh berbagai produk hukum daerah kapan pun dan di mana pun.
Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap optimalisasi layanan JDIH dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat, memperkuat keterbukaan informasi publik, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Red)






Tinggalkan Balasan