Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Perjalanan Dinas atau Perjalanan Fiktif?

14
×

Perjalanan Dinas atau Perjalanan Fiktif?

Sebarkan artikel ini

Durasi tak sinkron, bukti mudah direkayasa. Dugaan praktik “double-dipping” menghantui belanja dinas DPRD Kota Metro.

Kota Metro, Tipikor News — Tiket tercetak, hotel dibayar, laporan disusun rapi. Namun di balik administrasi yang tampak tertib itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh perjalanan dinas tersebut benar-benar terjadi?

Sorotan tertuju pada anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Metro Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 4,67 miliar.

Dana tersebut tersebar dalam tiga paket kegiatan swakelola yang mencakup bidang perekonomian, pemerintahan dan hukum, serta kesejahteraan rakyat. Deskripsi kegiatan yang digunakan tergolong umum belanja perjalanan dinas anggota dan pendamping tanpa rincian output yang terukur.

Dalam skema swakelola, seluruh proses, mulai dari pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, berada di tangan internal instansi. Kondisi ini dinilai membuka ruang lebar bagi praktik administratif yang sulit diverifikasi secara independen.

Sejumlah indikasi yang mengemuka antara lain ketidaksesuaian durasi perjalanan dengan laporan yang diajukan. Dalam beberapa pola yang kerap ditemukan dalam audit serupa, perjalanan dinas dilaporkan berlangsung beberapa hari, namun secara faktual hanya dilakukan sebagian waktu bahkan ada yang diduga tidak dilaksanakan sama sekali.

Modus lain yang disorot adalah manipulasi dokumen pendukung, seperti kuitansi hotel dan tiket perjalanan. Bukti penginapan berpotensi dinaikkan dari tarif riil, sementara dokumen perjalanan dapat direkayasa untuk memenuhi persyaratan administrasi pencairan anggaran.

Praktik yang dikenal sebagai “double-dipping” juga menjadi perhatian. Dalam skema ini, dana perjalanan dinas dicairkan penuh di awal, namun realisasi kegiatan tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Selisih antara anggaran dan pelaksanaan diduga menjadi celah penyimpangan.

Secara regulasi, pembiayaan perjalanan dinas telah diatur melalui standar biaya yang membatasi komponen seperti uang harian, transportasi, dan penginapan. Namun, tanpa pengawasan ketat dan verifikasi lapangan, kepatuhan terhadap standar tersebut sulit dipastikan.

Pemerhati Anggaran Lampung Junaidi menilai, besarnya anggaran yang tidak diimbangi dengan transparansi berpotensi menimbulkan inefisiensi keuangan daerah.

“Masalahnya bukan hanya pada besar kecilnya anggaran, tetapi pada sejauh mana penggunaan itu bisa dipertanggungjawabkan secara faktual,” ujar Junaidi, Senin (20/4/2026).

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kota Metro terkait mekanisme pengawasan internal atas penggunaan anggaran tersebut.

Publik berharap adanya keterbukaan informasi dan audit menyeluruh untuk memastikan bahwa perjalanan dinas benar-benar dijalankan sesuai kebutuhan, bukan sekadar memenuhi administrasi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *