Kota Metro, Tipikor News – Alokasi anggaran jasa kebersihan di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi perhatian publik setelah muncul analisis yang membandingkan kebutuhan ideal tenaga kebersihan dengan total anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah.
Berdasarkan profil resmi rumah sakit pada Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan, RSUD Jenderal Ahmad Yani memiliki luas bangunan sekitar 7.046 meter persegi di atas lahan seluas 23.748 meter persegi dengan kapasitas 298 tempat tidur.
Mengacu pada pendekatan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2020, kebutuhan tenaga kebersihan dapat dihitung menggunakan asumsi standar kerja efektif 450 meter persegi per petugas per shift pada fasilitas kesehatan dengan tingkat risiko rendah hingga tinggi.
Dari perhitungan tersebut, kebutuhan tenaga kebersihan diperkirakan mencapai 16 orang per shift. Dengan operasional tiga shift setiap hari serta tambahan faktor pengganti cuti, sakit, dan hari libur sebesar 25 persen, total kebutuhan ideal diperkirakan mencapai 64 personel yang terdiri dari 60 petugas kebersihan, tiga supervisor, dan satu koordinator housekeeping.
Sementara itu, berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2026, honorarium petugas kebersihan tercatat sebesar Rp2.947.000 per orang per bulan. Jika dikalikan dengan kebutuhan ideal sebanyak 64 orang selama 12 bulan, maka total biaya tenaga kebersihan diperkirakan sekitar Rp2,26 miliar per tahun.
Di sisi lain, dokumen anggaran menunjukkan total belanja jasa kebersihan RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp3,6 miliar dengan rincian sebagai berikut: Jasa Kebersihan Januari–Februari 2026 sebesar Rp600 juta; Belanja Jasa Tenaga Kebersihan PPK Non Medis sebesar Rp708.349.000; Belanja Jasa Tenaga Kebersihan KPA RSUD Ahmad Yani sebesar Rp2.291.000.000.
Selain itu, terdapat pula anggaran pendukung kebersihan yang terpisah dari jasa tenaga kebersihan, yakni: Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih (PPK Non Medis) sebesar Rp219.000.000; Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih RSUD Jenderal Ahmad Yani (KPA) sebesar Rp406.600.000; Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih RSUD Jenderal Ahmad Yani (KPA) sebesar Rp121.200.000.
Berdasarkan perbandingan antara estimasi kebutuhan biaya tenaga kebersihan dengan total anggaran jasa kebersihan yang dialokasikan, terdapat potensi selisih sekitar Rp1,34 miliar.
Ketua LSM GEMPUR (Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor) Lampung, Feri Gunawan, menilai bahwa perbedaan antara estimasi kebutuhan biaya tenaga kebersihan dan total anggaran yang dialokasikan perlu mendapat perhatian serta penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam tata kelola anggaran publik, khususnya pada sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Feri menyampaikan bahwa keberadaan selisih antara estimasi kebutuhan dan anggaran yang dialokasikan seharusnya dijelaskan secara rinci kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Ia menambahkan, masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran tersebut digunakan semata-mata untuk pembayaran tenaga kebersihan atau juga mencakup biaya peralatan, bahan pembersih, pengawasan, manajemen operasional, serta komponen lainnya yang menjadi bagian dari kontrak jasa kebersihan.
Menurut Feri, keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Karena itu, ia mendorong RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro dan Pemerintah Kota Metro untuk menyampaikan rincian penggunaan anggaran jasa kebersihan secara transparan kepada masyarakat.
Pengamat tata kelola anggaran juga menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan langkah terbaik untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran kesehatan digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)




















