Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Belanja Rp5,4 Miliar di RSJD Lampung, Lima Perusahaan Kuasai 73 Persen Anggaran Pengadaan

5
×

Belanja Rp5,4 Miliar di RSJD Lampung, Lima Perusahaan Kuasai 73 Persen Anggaran Pengadaan

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Tipikor News — Realisasi pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung sepanjang Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp5,4 miliar. Dari total nilai tersebut, lima perusahaan tercatat menguasai sekitar 73 persen anggaran yang dibelanjakan melalui sistem E-Katalog.

Berdasarkan data pengadaan per akhir Mei 2026, RSJD Provinsi Lampung telah melaksanakan 54 paket pengadaan dengan total nilai mencapai Rp5.406.542.724. Seluruh pengadaan dilakukan melalui metode E-Purchasing dan hingga kini masih berstatus dalam tahap pelaksanaan.

Dari sisi penyedia, Pari Mas Sejahtera menjadi perusahaan dengan nilai kontrak terbesar. Perusahaan tersebut memperoleh kontrak senilai sekitar Rp1,52 miliar, yang sebagian besar berasal dari pengadaan bahan makanan dan minuman untuk kebutuhan pasien rumah sakit.

Posisi kedua ditempati Truclean Indonesia Persada dengan nilai kontrak mencapai Rp1,49 miliar melalui paket jasa cleaning service. Nilai tersebut menjadikan layanan kebersihan sebagai salah satu pengadaan terbesar yang dilakukan RSJD Lampung sepanjang tahun berjalan.

Selain kedua perusahaan tersebut, tiga penyedia lain yang masuk dalam lima besar penerima kontrak terbesar adalah Mersifarma Tirmaku Mercusana dengan nilai Rp346 juta, Rizqy Abadi Berkah sebesar Rp319 juta, dan Amarox Pharma Global senilai Rp262 juta. Secara keseluruhan, lima perusahaan tersebut menguasai hampir tiga perempat dari total nilai pengadaan RSJD Lampung.

Data pengadaan juga menunjukkan bahwa dua paket dengan nilai terbesar berasal dari sektor layanan pendukung dan kebutuhan pasien. Paket Belanja Jasa Cleaning Service bernilai Rp1,49 miliar, sedangkan paket Belanja Bahan Makanan dan Minuman Pasien RSJD mencapai Rp1,44 miliar. Kedua paket tersebut menyerap sekitar 54,4 persen dari total nilai pengadaan yang direalisasikan.

Di sisi lain, RSJD Provinsi Lampung mencatat tingkat penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) yang tinggi. Nilai pengadaan yang menggunakan produk dalam negeri mencapai Rp5,31 miliar atau sekitar 98,15 persen dari total belanja pengadaan. Capaian ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong peningkatan penggunaan produk lokal dalam belanja barang dan jasa pemerintah.

Pengamat tata kelola anggaran menilai konsentrasi belanja pada sejumlah penyedia besar tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, sepanjang seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, aspek kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi, kualitas pelaksanaan kontrak, serta efektivitas pemanfaatan barang dan jasa tetap perlu menjadi fokus pengawasan.

Dengan nilai pengadaan yang mencapai miliaran rupiah, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan benar-benar mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Lampung.

Sementara itu, Direktur RS Jiwa Daerah Lampung, drg. Hellen Veronica, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi terkait pelaksanaan pengadaan tersebut belum memperoleh jawaban. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *