LAMPUNG TENGAH, TIPIKOR NEWS  — Aktivis Rosim Nyerupa resmi melaporkan dugaan pencatutan identitas ke Polres Lampung Tengah, Rabu (5/8/2026), setelah foto, nama, dan nomor telepon pribadinya dicantumkan tanpa izin dalam poster digital bertajuk “Aksi Damai” yang beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan.

Laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian dan saat ini memasuki tahap penyelidikan awal. Dalam dokumen Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Pengaduan, perkara ini mengarah pada dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Rosim menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan ditujukan untuk menghalangi kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi maupun kritik. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah penggunaan identitas pribadinya tanpa persetujuan sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dirinya terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Yang saya persoalkan bukan aksi damainya. Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi. Yang saya keberatkan adalah foto, nama, dan nomor telepon saya dicantumkan tanpa izin,” ujar Rosim usai membuat laporan.

Ia mengaku baru mengetahui keberadaan poster itu pada Rabu pagi, bertepatan dengan jadwal pelaksanaan aksi. Menurutnya, pencatutan identitas tersebut berpotensi merugikan nama baiknya karena dapat memunculkan persepsi publik bahwa dirinya menjadi moderator atau bagian dari penyelenggara aksi.

“Kalau memang saya moderator, tentu saya mengetahui dan ikut mempublikasikannya. Faktanya, tidak pernah ada konfirmasi ataupun permintaan izin kepada saya,” katanya.

Sebagai bagian dari laporan, Rosim menyerahkan sejumlah bukti digital kepada penyidik. Ia berharap kepolisian dapat mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pembuat desain poster, pihak yang memberikan data pribadinya, hingga akun yang pertama kali menyebarkan flyer tersebut ke media sosial maupun grup percakapan.

“Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif. Kalau memang ada persoalan, hadapi secara terbuka. Jangan menggunakan identitas orang lain tanpa izin,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan, yang merupakan salah satu isu penting dalam penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Lampung Tengah masih melakukan penyelidikan awal untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran poster tersebut.

Pihak-pihak yang disebut atau diduga terlibat belum memberikan keterangan kepada media. (TIM)