Scroll untuk baca artikel
Lampung

Pemprov Lampung Mulai Salurkan Gaji ke-13 ASN, Sekdaprov Marindo: Bentuk Komitmen Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Pegawai

66
×

Pemprov Lampung Mulai Salurkan Gaji ke-13 ASN, Sekdaprov Marindo: Bentuk Komitmen Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Pegawai

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat mulai awal Juni 2026.

Penyaluran ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memenuhi hak-hak pegawai, sekaligus membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 telah dipersiapkan secara matang melalui koordinasi intensif antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Marindo menegaskan, Gubernur Lampung memberikan atensi khusus agar hak para abdi negara ini dapat dicairkan tepat waktu tanpa penundaan.

“Harapannya di awal Juni ya. Sesuai regulasi kan itu memang di paling cepat bulan Juni, bulan Juni 2026. Pak Gubernur menanggapi itu karena bentuk kecintaan, kesayangan beliau dengan ASN Provinsi Lampung, maka beliau menegaskan BPKAD untuk tepat waktu. Di awal Juni langsung segera direalisasikan,” ujar Marindo Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Menurut Marindo, pemerintah daerah memastikan seluruh mekanisme administrasi dan penganggaran telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan ASN. Kami berharap pencairan ini dapat membantu para pegawai dalam memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama kebutuhan pendidikan anak-anak yang saat ini memasuki periode tahun ajaran baru,” jelasnya.

Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan kecepatan penyelesaian proses administrasi di masing-masing perangkat daerah. Kendati demikian, Pemprov Lampung terus berupaya agar seluruh ASN dapat menerima haknya dalam waktu dekat.

Marindo juga menambahkan bahwa stabilitas keuangan daerah Provinsi Lampung saat ini dalam kondisi yang sangat terjaga. Hal inilah yang menjadi faktor kunci kelancaran pembayaran berbagai kewajiban pemerintah kepada pegawai.

“Kami telah menginstruksikan seluruh OPD terkait untuk mempercepat penyelesaian administrasi yang diperlukan. Dengan demikian, proses pencairan dapat berjalan lancar dan ASN dapat segera menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekdaprov.

Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan komponen pendapatan tahunan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Selain menyasar ASN aktif, pembayaran ini juga mencakup kelompok penerima lain yang sah sesuai dengan regulasi nasional.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap stimulus ekonomi tidak hanya berdampak positif bagi internal keluarga ASN, melainkan juga mampu memicu motivasi kerja yang lebih tinggi dalam melayani masyarakat.

“Kami berharap dengan diterimanya gaji ke-13 ini, ASN dapat lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi Lampung akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak pegawai,” pungkas Marindo.

Proses verifikasi dokumen saat ini terus dikebut oleh BPKAD Lampung. Pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh tahapan pembayaran berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kendala birokrasi. (Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *