LAMPUNG TENGAH, TIPIKOR NEWS – Polemik pergantian kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, semakin memanas.

Belasan kepala SD negeri menyatakan penolakan terhadap kepengurusan baru melalui Surat Pernyataan Bersama, yang menilai proses pembentukan pengurus tidak dilakukan sesuai mekanisme organisasi.

Penolakan tersebut mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan K3S SD yang baru. Para kepala sekolah mempertanyakan dasar penerbitan SK tersebut karena dinilai tidak didahului proses pemilihan maupun musyawarah yang melibatkan seluruh anggota K3S.

Dalam surat pernyataan itu, para kepala sekolah menyampaikan tiga poin utama. Pertama, mereka menolak kepengurusan baru karena bukan hasil pemilihan atau musyawarah mufakat anggota K3S SD Kecamatan Seputih Agung.

Kedua, mereka menilai kepengurusan periode 2025–2028 masih memiliki masa jabatan yang belum berakhir sehingga pergantian dianggap tidak memiliki alasan yang jelas.

Ketiga, mereka menilai kepengurusan yang masih berjalan selama ini telah bekerja dengan baik dan menjalankan program organisasi secara efektif.

Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, sikap tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola organisasi profesi kepala sekolah.

“Kami, Kepala Sekolah SD di Kecamatan Seputih Agung, dengan tegas menolak kepengurusan K3S yang bukan hasil pemilihan oleh teman-teman kepala sekolah. Seharusnya proses pembentukan pengurus dilakukan sesuai aturan dan tata kelola organisasi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada pemilihan Ketua K3S tahun 2025, seluruh kepala sekolah diberi kesempatan memilih melalui mekanisme voting yang berlangsung secara demokratis.

Menurutnya, Muhlizon yang kini menerima SK sebagai Ketua K3S bahkan terlibat sebagai panitia dalam proses pemilihan tersebut sehingga dinilai memahami tata cara pembentukan kepengurusan.

“Pada pemilihan Ketua K3S tahun 2025 lalu dilakukan melalui voting. Bahkan Muhlizon menjadi panitia atau semacam penyelenggara pemilihan. Seharusnya beliau memahami aturan, tata kelola, dan mekanisme pemilihan K3S. Karena itu kami mempertanyakan mengapa sekarang tidak dilakukan proses yang sama,” katanya.

Para kepala sekolah juga mempertanyakan proses penunjukan ketua baru yang disebut dilakukan secara langsung tanpa tahapan pemilihan ataupun musyawarah anggota.

“Kami menolak Ketua K3S yang ditunjuk karena bukan melalui proses voting ataupun musyawarah sebagaimana mekanisme organisasi yang selama ini berlaku,” tegasnya.

Munculnya Surat Pernyataan Bersama tersebut memperkuat penolakan yang sebelumnya telah disampaikan sejumlah kepala sekolah.

Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan kepengurusan sebelum diterbitkannya SK baru.

Polemik tersebut turut mendapat perhatian dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Sarjito.

Ia menilai SK kepengurusan dapat dinyatakan sah dari sisi administrasi. Namun, apabila proses pembentukannya tidak melalui mekanisme organisasi yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan prosedural yang patut dievaluasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan yang disampaikan para kepala sekolah maupun proses penerbitan SK kepengurusan K3S SD Kecamatan Seputih Agung.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)