LSM GEMBOK dan RUBIK Siapkan Aksi Jilid II, Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran Sekretariat DPRD Kota Metro
Bandar Lampung, Tipikor News – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) bersama LSM Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) menyatakan akan kembali menggelar Aksi Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dalam waktu dekat.
Aksi tersebut digelar untuk mempertanyakan perkembangan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan terkait dugaan penyelewengan anggaran pada kegiatan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Tahun Anggaran 2025.
Rencana aksi tersebut merupakan lanjutan dari langkah yang telah dilakukan kedua lembaga, setelah sebelumnya menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung disertai dokumen yang berisi data sejumlah kegiatan dan anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai pelapor dan bagian dari masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah, pihaknya berharap terdapat informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Aksi Jilid II ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan yang telah kami sampaikan. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai progres penanganan laporan tersebut. Pengawasan publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Andre Saputra.
Andre menambahkan bahwa laporan yang disampaikan mencakup sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar sehingga dinilai layak dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi yang memerlukan klarifikasi maupun pemeriksaan.
Sementara itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yulizar, menegaskan bahwa aksi yang akan digelar tetap mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati independensi aparat penegak hukum. Tujuan kami adalah meminta adanya kepastian informasi mengenai perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun kepada pihak-pihak yang dilaporkan,” kata Fery Yulizar.
Dalam laporan tersebut, LSM GEMBOK dan LSM RUBIK menyoroti sedikitnya 13 kegiatan yang dikelola Sekretariat DPRD Kota Metro Tahun Anggaran 2025, di antaranya:
Belanja makanan dan minuman rapat penyediaan bahan logistik kantor sebesar Rp154.777.000.
Belanja makanan dan minuman rapat pelaksanaan reses sebesar Rp315.075.000.
Belanja jamuan tamu sebesar Rp246.065.000.
Belanja perjalanan dinas pembahasan rancangan peraturan daerah sebesar Rp250.009.000.
Belanja perjalanan dinas pengawasan bidang perekonomian sebesar Rp1.466.770.000.
Belanja perjalanan dinas pengawasan bidang pemerintahan dan hukum sebesar Rp1.509.893.000.
Belanja perjalanan dinas pengawasan bidang kesejahteraan rakyat sebesar Rp1.702.319.000.
Belanja perjalanan dinas koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD sebesar Rp676.033.000.
Belanja perjalanan dinas pendalaman tugas DPRD sebesar Rp624.776.000.
Belanja perjalanan dinas fasilitasi Badan Musyawarah sebesar Rp256.363.000.
Belanja pakaian dinas sembilan paket kegiatan sebesar Rp543.110.000.
Belanja jasa tenaga kebersihan Kantor Sekretariat DPRD sebesar Rp238.800.000.
Belanja jasa tenaga kebersihan Rumah Dinas Ketua DPRD sebesar Rp95.520.000.
LSM GEMBOK dan LSM RUBIK berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi mengenai tahapan penanganan laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Kedua lembaga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik. (Red)







Tinggalkan Balasan