KOTA AGUNG, TIPIKOR NEWS – Di bawah kepemimpinan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Eko Didi Armadi, Bagian Umum Setdakab Tanggamus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Hingga Agustus 2026, seluruh pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan telah menggunakan 100 persen Produk Dalam Negeri dengan total nilai transaksi mencapai Rp7.319.146.510.

Capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa belanja pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan operasional, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat industri nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan pelaku usaha lokal.

Berdasarkan data pengadaan, Bagian Umum Setdakab Tanggamus telah merealisasikan 179 paket pengadaan, dan seluruhnya menggunakan produk hasil karya dalam negeri.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk lokal sekaligus memperluas kesempatan bagi pelaku usaha nasional untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah.

Keberpihakan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK) juga terlihat sangat kuat. Dari total nilai pengadaan, sebesar Rp7.280.851.510 atau sekitar 99,48 persen dialokasikan kepada pelaku UMK.

Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar belanja pemerintah daerah telah memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha kecil yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.

Selain mengedepankan penggunaan produk lokal, Bagian Umum Setdakab Tanggamus juga terus memperkuat transformasi digital dalam proses pengadaan. Sebanyak 163 paket atau sekitar 91 persen dari total pengadaan telah dilaksanakan melalui E-Katalog 6.0 (E-Purchasing).

Sistem ini dinilai mampu meningkatkan transparansi, mempercepat proses pengadaan, serta menciptakan tata kelola belanja pemerintah yang lebih efisien dan akuntabel.

Capaian yang diraih di bawah koordinasi Eko Didi Armadi tersebut mencerminkan komitmen Bagian Umum Setdakab Tanggamus dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Dengan mengutamakan Produk Dalam Negeri, memberikan ruang yang luas bagi pelaku UMK, serta mengoptimalkan sistem pengadaan digital, pemerintah daerah turut berkontribusi dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. (RED)