BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bantuan BOPD) SMK Negeri Tahun Anggaran 2026 senilai Rp39,9 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung kian diselimuti misteri.

Di satu sisi, Kepala Disdikbud mengklaim seluruh penetapan penerima sudah sesuai aturan dan memiliki data lengkap. Namun di sisi lain, dokumen kunci yang menjadi dasar penganggaran justru terkesan ‘disembunyikan’ dari publik. Kontradiksi inilah yang memicu curiga.

Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp berulang kali berkilah bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya sudah bersih dan transparan.

“Kita data lengkap. Kita patokannya SK. Semuanya sesuai dengan SK. Sudah kita klarifikasi berkali-kali. Saya bekerja pasti sesuai aturan,” tuntas Thomas, Senin (3/8/2026).

Bahkan, Thomas menuding data yang dipegang media tidak sesuai dengan SK, seraya melempar bola ke sekolah agar media mencari data sendiri langsung ke lapangan.

Anehnya, saat TIPIKOR NEWS meminta salinan resmi SK Nomor 800/2280/V.01/ DP.3/2025 beserta rincian lampirannya yang selalu diagung-agungkan Thomas sebagai dasar penghitungan pihak Disdikbud justru bungkam dan tak kunjung memberikan dokumen tersebut.

Sikap tertutup Disdikbud ini seolah memperkuat temuan janggal pada dokumen Perencanaan DPA BOPD SMK Negeri TA 2026 yang didapatkan media. Ditemukan adanya selisih angka fatal antara data ringkasan dengan rincian riil siswa di lapangan:

Terdapat ‘pembengkakan’ data sebanyak 1.410 siswa pada lembar ringkasan anggaran jika dibandingkan dengan daftar riil nama sekolah. Dalam penganggaran bernilai puluhan miliar, angka ghaib seribu lebih siswa ini berdampak langsung pada pengucuran uang negara yang nilainya amat fantastis.

Dokumen klarifikasi resmi Disdikbud sendiri hanya menyajikan angka gelondongan (total akhir) tanpa pernah bersedia melampirkan breakdown sekolah maupun jumlah siswa penerima.

Jika klaim Thomas Amirico benar bahwa pengelolaan anggaran Rp39,9 miliar ini sudah sesuai SK dan aturan, mengapa dokumen dasarnya harus dihalang-halangi dari verifikasi publik?

Anggaran BOPD dibiayai penuh oleh APBD Provinsi Lampung yang tak lain adalah uang rakyat. Keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum untuk membuktikan tidak adanya praktik manipulasi data demi menyedot anggaran.

Hingga berita ini ditayangkan, Disdikbud Provinsi Lampung masih memilih mengunci rapat salinan SK dan data rinci penerima BOPD 2026.

Redaksi TIPIKOR NEWS tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Kepala Disdikbud Provinsi Lampung maupun pihak terkait untuk memberikan dokumen resmi dan penjelasan logis atas ditemukannya selisih data ribuan siswa tersebut. (Red)