Kementan Anggarkan Kandang Ayam Rp4,6 Miliar
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk pengadaan sarana peternakan di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Salah satunya proyek “Paket lengkap kandang, tempat pakan, minum/nipple dan instalasi di Provinsi Lampung Banpem Tahap II” yang tercatat memiliki pagu sekitar Rp4,62 miliar.
Proyek tersebut berada di lingkungan Balai Veteriner Lampung dengan Kode RUP 67482012 dan direncanakan mencakup 66 unit kandang.
Jika pagu dibagi berdasarkan target volume, rata-rata nilai anggaran mencapai sekitar Rp70 juta per unit. Angka tersebut tentu tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, sebab nilai paket mencakup kandang beserta fasilitas pendukung dan instalasinya.
Namun, besarnya anggaran membuat publik layak meminta penjelasan mengenai komponen pembiayaan dan dasar penetapan nilai pengadaan.
Berdasarkan data realisasi yang menjadi bahan penelusuran, hingga Agustus 2026 tercatat kontrak berjalan sekitar Rp1,484 miliar, atau sekitar 32,14 persen dari total pagu.
Realisasi tersebut tercatat dalam tiga transaksi:
- Rp607.392.000
- Rp539.904.000
- Rp337.440.000
Ketiga transaksi tersebut tercatat menggunakan penyedia yang sama, yaitu RIMBO JOKO PRASETIO.
Pola tersebut menjadi salah satu titik yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama mengenai mekanisme pemilihan penyedia, dasar pembagian transaksi, spesifikasi pekerjaan serta kesesuaian seluruh proses dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penting ditegaskan bahwa penggunaan satu penyedia dalam beberapa transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau monopoli. Diperlukan dokumen dan klarifikasi resmi untuk menilai apakah proses tersebut telah sesuai ketentuan.
Selain persoalan nilai dan transaksi, aspek keberlanjutan proyek juga menjadi perhatian.
Dalam data perencanaan yang menjadi bahan sorotan, aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi tercatat “Tidak”.
Pencatatan tersebut menimbulkan pertanyaan karena proyek berkaitan dengan pembangunan fasilitas peternakan. Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana persoalan sanitasi, limbah ternak, air buangan, bau serta potensi dampak terhadap lingkungan sekitar diperhitungkan dalam pelaksanaan proyek.
Balai Veteriner Arahkan Konfirmasi Melalui PPID
Menanggapi permintaan konfirmasi, Balai Veteriner Lampung melalui surat Nomor 14001/HM.130/F.4.H/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 menjelaskan mekanisme permohonan informasi publik melalui PPID Kementerian Pertanian.
Balai menyampaikan bahwa permohonan informasi harus mengikuti persyaratan administrasi dan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Namun, tanggapan tersebut belum secara substantif menjelaskan rincian nilai Rp4,62 miliar, dasar perhitungan biaya per unit, maupun alasan tiga transaksi realisasi menggunakan penyedia yang sama.
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan publik masih menunggu jawaban.
Dengan sisa pagu sekitar Rp3,13 miliar, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan tahap berikutnya.
Publik membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai rincian biaya, spesifikasi teknis, mekanisme pemilihan penyedia, volume pekerjaan yang telah direalisasikan, serta pengelolaan dampak lingkungan.
Sebab, anggaran Rp4,62 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen pengadaan.
Di baliknya ada uang negara yang harus dipastikan digunakan secara efisien, transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi penerima bantuan peternakan di Lampung. (Red)






Tinggalkan Balasan