TULANG BAWANG, TIPIKOR NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang mengambil langkah strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah. Bertempat di Aula Kejari Tulang Bawang, Rabu (15/7/2026), Kejaksaan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral untuk pematangkan implementasi Program Unggulan Kejati Lampung.

Program ini tidak hanya sekedar formalitas, tetapi merupakan langkah konkret dalam mendukung arahan Presiden RI serta memperkuat fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung Asta Cita ke-3 Presiden RI.

Rakor ini mempertemukan berbagai pilar penting pembangunan, mulai dari Dinas Koperasi, Dinas Perizinan, Dinas Pemberdayaan Kampung, hingga sektor keuangan seperti PNM dan Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang, Rolando Ritonga, SH, MH , tekanan bahwa peran Kejaksaan kini meluas hingga ke pendampingan ekonomi masyarakat melalui tiga pilar utama: Koperasi Mitra Adhyaksa, Petani Mitra Adhyaksa (PUMA), dan UMKM Mitra Adhyaksa.

β€œProgram ini adalah wujud nyata Kejaksaan hadir untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, memperkuat sektor pertanian, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum,” tegas Kajari Rolando di sela-sela Arahnya.

Dalam upaya mempercepat dampak positif di lapangan, Kejari Tulang Bawang menetapkan target yang ambisius. Pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan kurasi terhadap potensi lokal yang ada.

Setiap instansi terkait didorong untuk memberi otorisasi: 50 Koperasi, 50 Pelaku UMKM, 50 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan 50 Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam).Β Total 200 entitas ini nantinya akan melewati tahapan verifikasi dan penelitian ketat oleh tim Kejari Tulang Bawang sebelum resmi masuk dalam program pelatihan.

Komitmen untuk Tulang Bawang Maju

Sinergi yang terbangun dalam Rakor ini menjadi sinyal positif bagi masa depan ekonomi kerakyatan di Tulang Bawang. Seluruh pemangku kepentingan menyatakan dukungan penuh, menciptakan ekosistem kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perbankan, dan masyarakat desa.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, meminimalisir kendala hukum di tingkat desa, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tulang Bawang secara merata.Β (tim)