BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menetapkan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (7/7/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, SE., MBA., didampingi Wakil Ketua I Kostiana, SE., MH., Wakil Ketua II H. Ismet Roni, SH., MH., Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, MAPd., serta Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal, SE., MM.

Turut hadir mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST., MM., bersama anggota DPRD Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporannya, Pansus menyampaikan hasil pembahasan sekaligus sejumlah rekomendasi yang disusun sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rekomendasi tersebut diarahkan untuk mendorong penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah laporan Panitia Khusus disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Melalui persetujuan bersama, DPRD Provinsi Lampung menerima dan menyetujui hasil kerja Panitia Khusus, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan konsep Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung.

Melalui keputusan tersebut, DPRD Provinsi Lampung secara resmi menetapkan Rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sekaligus menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus, Pemerintah Provinsi Lampung, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga ditetapkannya rekomendasi tersebut.

DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh rekomendasi yang telah disahkan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Lampung.

Rapat Paripurna ditutup setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan. (Tim)