BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Alokasi anggaran fantastis sebesar Rp990 juta untuk Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung memicu polemik. Dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tersebut dinilai “gelap” dan minim transparansi akibat tidak adanya rincian kegiatan yang jelas dalam dokumen anggaran.

Berdasarkan penelusuran Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, dana Rp990 juta tersebut diselipkan di dalam Sub-Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Atas yang total pagunya mencapai Rp2,515 miliar.

Dalam dokumen resmi itu, alokasi MKKS dikategorikan sebagai Belanja Uang/Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat dengan volume tercatat sebesar 1.980 paket. Namun, dokumen tersebut sama sekali tidak memuat rincian teknis mengenai peruntukan dana maupun dasar perhitungan anggarannya.

Secara normatif, MKKS merupakan forum wadah berkumpulnya para kepala sekolah untuk mengkoordinasikan program pendidikan, meningkatkan kapasitas manajerial, serta menyelaraskan kebijakan.

Namun, besarnya angka alokasi yang mencapai hampir Rp1 miliar tanpa disertai petunjuk operasional teknis (juknis) memicu tanda tanya besar dari pengamat kebijakan publik dan masyarakat.

Dalam lembar DPPA yang beredar, tidak ditemukan penjelasan mengenai: Jenis dan jumlah kegiatan yang akan dilaksanakan, Rincian kebutuhan biaya operasional, logistik, maupun honorarium, Penetapan lokasi pelaksanaan program dan Indikator keberhasilan (outcome) yang terukur bagi peningkatan mutu pendidikan.

Salah satu poin paling sorotan adalah kemunculan angka 1.980 paket dalam kolom volume belanja. Nomenklatur “paket” yang ambigu ini dinilai berpotensi menyamarkan penggunaan anggaran riil di lapangan.

Publik mempertanyakan apakah 1.980 paket tersebut dihitung berdasarkan jumlah peserta, frekuensi rapat, paket konsumsi, atau biaya perjalanan dinas. Tanpa adanya transparansi definisi, angka ini dinilai rentan terhadap praktik manipulasi anggaran.

Sebagai dana yang dialokasikan dari uang rakyat, pengelolaan anggaran MKKS SMA Lampung dituntut untuk mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pengawasan ketat dari DPRD Provinsi Lampung, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) mendesak untuk segera dilakukan.

Beberapa poin kunci yang butuh klarifikasi terbuka antara lain: Dasar Formulasi: Bagaimana metode perhitungan hingga memunculkan angka Rp990 juta? Kejelasan Volume:  Apa definisi teknis dan tolok ukur dari “1.980 paket”? dan Mekanisme Penyaluran: Bagaimana sistem pencairan dan laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan tersebut?

Hingga berita ini diturunkan, dokumen DPPA yang ada belum dilengkapi melampirkan rincian breakdown penggunaan anggaran.

Redaksi masih terus berupaya membuka ruang konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta pengurus MKKS SMA Provinsi Lampung guna mendapatkan penjelasan resmi agar informasi yang beredar di masyarakat menjadi berimbang, terang, dan akuntabel. (Red)