LAMPUNG SELATAN, TIPIKOR NEWS — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mendekatkan layanan perpajakan langsung kepada masyarakat.

Melalui program pelayanan pajak keliling, BPPRD Lampung Selatan akan menghadirkan layanan Samsat Keliling, PBB-P2, serta sejumlah pajak daerah lainnya di Kecamatan Sragi.

Pelayanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Balai Desa Bakti Rasa, Kecamatan Sragi, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah BPPRD untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, mengatakan pelayanan keliling merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.

“Pelayanan pajak keliling ini merupakan bentuk komitmen BPPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor pelayanan,” ujar Iwan.

Menurutnya, pelayanan tersebut tidak hanya menyediakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Samsat Keliling dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tetapi juga melayani sejumlah pajak daerah lainnya.

Adapun layanan pajak daerah yang tersedia meliputi pajak makanan dan minuman, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak parkir.

Iwan juga mengajak masyarakat Kecamatan Sragi dan wilayah sekitarnya untuk memanfaatkan layanan tersebut.

“Kami mengajak masyarakat Kecamatan Sragi dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan ini. Selain Samsat Keliling dan PBB-P2, tersedia pula pelayanan beberapa pajak daerah lainnya. Semakin mudah akses pelayanan, kami berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga semakin meningkat,” katanya.

Pelayanan jemput bola tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, program pelayanan keliling juga menjadi bagian dari upaya BPPRD Lampung Selatan dalam membangun pelayanan publik yang efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (RED)