Oligopoli Dana Edukasi: Gurihnya Proyek Disdik Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Anggaran sektor pendidikan Tahun 2026 yang diamanahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa kini berada di bawah bayang-bayang dugaan penyelewengan sistematis.
Penelusuran mendalam terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Realisasi Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung menyingkap tabir monopoli terselubung, indikasi arisan tender, hingga aliran dana ratusan juta rupiah yang keluar dari jalur resmi (off-system).
Di balik megahnya angka Total Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menyentuh Rp200.090.468.159 (Rp200,09 Miliar), realisasi terdata baru mencatatkan angka Rp15.736.725.905 (Rp15,73 Miliar).
Namun, porsi anggaran yang baru terealisasi sebagian kecil ini saja sudah menampilkan pola pengelolaan yang ugal-ugalan dan sarat akan kepentingan kelompok.
Dari 230 total transaksi pengadaan barang dan jasa yang tercatat dalam data realisasi, sebanyak 105 transaksi—atau setara 45,65% dari keseluruhan paket—dikuasai secara mutlak oleh hanya dua perusahaan penyedia.
Praktik ini secara nyata membunuh iklim kompetisi yang adil bagi pelaku UMKM lokal demi menguntungkan lingkaran vendor tertentu:
• ANUGERAH DATA UNIVERSAL: Memborong 55 paket pengadaan dengan total transaksi mencapai Rp525.371.477. Perusahaan ini secara sistematis memonopoli belanja konsumsi, makanan dan minuman rapat, hingga aktivitas operasional sekolah.
• AFIF BERKAH JAYA: Menguasai 50 paket pengadaan dengan total transaksi mencapai Rp560.341.304, memegang kendali penuh atas paket alat tulis kantor (ATK), cetak-mencetak, dan kebutuhan bahan kegiatan dinas.
Jika dijumlahkan, kedua vendor langganan ini telah mengantongi lebih dari Rp1,08 Miliar hanya untuk belanja operasional rutin dan perbekalan. Mekanisme E-Purchasing yang digadang-gadang sebagai alat transparansi diduga kuat hanyalah stempel formalitas untuk melegitimasi penunjukan langsung berulang.
Kerawanan pengelolaan uang rakyat ini semakin gamblang ketika menelisik kolom status transaksi. Ditemukan 28 paket transaksi dengan status kelola PAYMENT OUTSIDE SYSTEM senilai total Rp475.832.039.
Pembayaran di luar sistem resmi ini tidak hanya menabrak prinsip akuntabilitas publik, tetapi juga menciptakan “area abu-abu” yang amat rentan terhadap praktik pemotongan ilegal maupun pencairan fiktif.
Ironisnya, 23 dari 28 transaksi gelap di luar sistem tersebut mengalir deras kembali ke rekening dua vendor langganan tadi:
• ANUGERAH DATA UNIVERSAL: Mencatatkan 11 paket Payment Outside System senilai Rp177.465.416.
• AFIF BERKAH JAYA: Mencatatkan 12 paket Payment Outside System senilai Rp110.470.941.
• AA MILENIAL & Penyedia Lain: Menyerap sisa anggaran di luar sistem sebesar Rp110.000.000.
Tak berhenti di sektor operasional, penyerapan anggaran jumbo di sektor fisik dan konstruksi senilai Rp6.353.540.127 (Rp6,35 Miliar) lewat metode Tender juga berkumpul erat pada segelintir badan usaha.
Lima kontraktor memenangi paket-paket bernilai fantastis yang mengindikasikan kuatnya pola “arisan tender”:
Nama Penyedia Jumlah Paket Total Realisasi (IDR)
Fajar Mas 2 Paket Rp988.630.063
CV. BEJAMOU 2 Paket Rp988.470.903
CV SEMANGAT BEKERJA 1 Paket Rp915.368.448
CV. DELAPAN BELAS GUNA MANDIRI 2 Paket Rp643.515.306
CV. BAYU BROTHERS 1 Paket Rp600.666.850
Dominasi pemenang tunggal pada paket-paket bernilai miliaran ini menuntut adanya audit kelayakan kualifikasi teknis dan pemeriksaan potensi kemitraan semu antar-kontraktor.
Menanggapi skandal pengadaan bernilai miliaran rupiah ini, Junaidi, pemerhati pendidikan Lampung sekaligus akademisi, menegaskan bahwa pola pengadaan terselubung ini merupakan bentuk kejahatan struktural yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan daerah.
“Ketika hampir separuh anggaran operasional pendidikan dikunci oleh dua vendor dan ratusan juta mengalir melalui saluran gelap di luar sistem, yang paling dikorbankan adalah hak anak-anak kita untuk mendapatkan fasilitas belajar yang layak.
Ini bukan sekadar persoalan kecerobohan administratif, melainkan indikasi kuat oligopoli yang merusak iklim usaha daerah dan mencederai integritas pengelolaan uang publik,” tegas Junaidi.
Ia menambahkan, fakta bahwa realisasi RUP baru menyentuh Rp15,73 Miliar dari total Rp200,09 Miliar harus menjadi alarm keras. Menurutnya, jika pola “penguncian” proyek ini dibiarkan pada sisa anggaran puluhan miliar lainnya, potensi kerugian negara akan membengkak jauh lebih besar.
Dengan mengalirnya ratusan juta rupiah keluar dari sistem resmi serta penguasaan paket fisik oleh lingkar kontraktor tertentu, transparansi pengadaan publik di Kota Bandar Lampung berada di titik nadir.
Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum—khususnya Kejaksaan dan KPK—didesak untuk segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung beserta Panitia Kerja Penyedia Jasa.
Audit forensic terhadap aliran dana off-system dan pemeriksaan kualifikasi vendor harus dilakukan secara menyeluruh untuk membongkar dugaan oligopoli ini hingga ke akar-akarnya.
Bagaimana tanggapan dari pihak Kepala Dinas Pendidikan atau Inspektorat Kota Bandar Lampung, tunggu edisi mendatang. (Red)






Tinggalkan Balasan