Berpengalaman di Dunia Pendidikan dan Parlemen, Ridhuan Sory Maun Ali Pasang Badan Kawal MBG di Lampung
KOTA METRO, TIPIKOR NEWS – Dukungan terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengalir dari berbagai lapisan masyarakat. Tokoh masyarakat Kota Metro yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah sekaligus mantan anggota DPRD Kota Metro dari Gerindra tahun 2014 – 2019, Ridhuan Sory Maun Ali, menyampaikan sikap tegasnya dalam mendukung penuh keberlanjutan program tersebut.
Meski secara terbuka mengaku tidak memiliki keterlibatan bisnis dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun menduduki kursi parlemen saat ini, Ridhuan menilai MBG sebagai langkah yang sangat mulia. Menurutnya, program ini menyasar langsung kebutuhan mendasar anak-anak di pelosok desa.
Sebagai mantan pejabat yang lama menggeluti dunia pendidikan di Lampung, Ridhuan memahami betul kondisi ekonomi masyarakat akar rumput. Ia membeberkan bahwa pemenuhan gizi seimbang masih menjadi tantangan nyata di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Banyak anak-anak di kawasan pedesaan yang tidak bisa menikmati hidangan seperti susu, buah-buahan, daging sapi, atau daging ayam setiap bulannya karena orang tua mereka harus memprioritaskan kebutuhan hidup lain yang lebih mendesak.
Penerima manfaat program MBG di tingkat desa didominasi oleh anak-anak dari keluarga kurang mampu, anak yatim, hingga yatim piatu yang sangat membutuhkan bantuan nutrisi untuk tumbuh kembang mereka.
Guna memastikan niat mulia program MBG tidak tercederai oleh masalah teknis atau kelalaian oknum, Ridhuan merumuskan enam poin krusial yang harus dipatuhi oleh seluruh pengelola dan pengawas di lapangan:
Alokasi anggaran makanan per porsi (misalnya Rp10.000) wajib disalurkan secara utuh. Tidak boleh ada pengurangan nilai atau kualitas bahan makanan sedikit pun.
Untuk menjaga kesegaran dan mencegah kontaminasi, makanan yang telah dimasak wajib disajikan dan dikonsumsi oleh siswa maksimal dalam kurun waktu 3 jam setelah selesai dimasak.
Jarak antara lokasi dapur umum/SPPG dengan titik lokasi sekolah penerima disarankan tidak melebihi radius 3 km demi menjamin ketepatan waktu distribusi dan kualitas makanan.
Petugas Puskesmas, Pustu, tim UKS, dan ahli gizi harus dilibatkan secara aktif untuk melakukan evaluasi berkala. Pemeriksaan rutin harus mencakup pencatatan kenaikan berat badan serta pemantauan status gizi harian siswa.
Tim pengawas wajib melakukan sidak berkala tanpa pemberitahuan ke lokasi-lokasi SPPG maupun sekolah penerima untuk memastikan standar higienitas dan kelayakan menu terpenuhi.
Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh kompromi terhadap pengelola SPPG yang nakal. Jika terjadi kelalaian yang berujung pada kasus keracunan siswa, operasional SPPG tersebut harus langsung dihentikan dan pengelolanya diproses secara hukum/pidana.
Pengalaman panjang Ridhuan Sory Maun Ali di birokrasi pemerintahan dan legislatif memberi bobot tersendiri pada masukannya. Ia berharap pemerintah daerah dan pengelola program dapat menjalankan masukan ini agar program MBG benar-benar membawa perubahan nyata bagi generasi penerus di Provinsi Lampung. (RED)






Tinggalkan Balasan