Scroll untuk baca artikel
Advertising

Advertorial: DPRD Pesawaran Soroti Proyek Penerangan Jalan dalam Rapat Evaluasi

17
×

Advertorial: DPRD Pesawaran Soroti Proyek Penerangan Jalan dalam Rapat Evaluasi

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Tipikor News — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat evaluasi terkait pelaksanaan proyek penerangan jalan di wilayah Kabupaten Pesawaran. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H., bersama Komisi III DPRD.

Sejumlah pihak terkait turut dihadirkan dalam forum tersebut, di antaranya Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, perwakilan PLN UP3 Pringsewu, Plt Satpol PP, serta pihak pelaksana proyek dari PT Dwi Lestari Jaya.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang pimpinan DPRD pada Selasa, 5 Mei 2026, berbagai aspek menjadi perhatian utama. Mulai dari tahapan awal pengerjaan proyek, teknis pelaksanaan di lapangan, penggunaan anggaran, hingga kronologi lengkap terkait insiden yang terjadi dalam pelaksanaan proyek penerangan jalan tersebut.

Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian, menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus membuka ruang penyelesaian atas persoalan yang muncul dalam proyek tersebut.

“Kami di sini menjalankan fungsi pengawasan sekaligus membuka ruang solusi atas persoalan ini. Proyek penerangan jalan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dapat tersebar merata di seluruh wilayah Pesawaran,” ujar Rico dalam rapat tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat luas.

DPRD berharap melalui rapat evaluasi ini, seluruh pihak dapat memperkuat koordinasi dan memastikan proyek penerangan jalan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *