Komisi II DPRD Lampung Bahas Raperda Urban Farming untuk Kesejahteraan Masyarakat
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Komisi II DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming). Rapat ini dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat internal Komisi II bersama Tim Ahli yang telah dilangsungkan pada 6 Oktober 2026. RDP ini diarahkan untuk mematangkan substansi Raperda agar pengembangan pertanian perkotaan tidak hanya mengoptimalkan pemanfaatan lahan terbatas, tetapi juga memberikan dampak positif secara ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hi. Ahmad Basuki, M.Pd.I., serta dihadiri oleh jajaran anggota Komisi II, yakni Hi. Fauzi Heri, S.T., S.H., M.H., Hi. Jasroni, S.Sos., M.M., Hi. Singa Ersa Awangga, Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H., Imelda, S.H., Hanifal, S.P., dan Morisman, S.T.
Tujuan dan Manfaat Urban Farming
Melalui Raperda ini, urban farming diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan keluarga sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat. Pemanfaatan pekarangan rumah, lahan kosong, serta ruang terbatas lainnya dapat dioptimalkan oleh masyarakat untuk membudidayakan sayuran dan tanaman pangan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari serta memasarkan hasil panen yang berlebih.
Selain membantu mengurangi pengeluaran rumah tangga, kegiatan ini memiliki potensi besar dalam mengembangkan usaha produktif berbasis komunitas, kelompok tani perkotaan, kelompok perempuan, pemuda, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah bersama instansi terkait juga berkomitmen memberikan dukungan berupa pelatihan, pendampingan teknis, sarana produksi, pengolahan hasil panen, serta akses pemasaran.
Dari aspek lingkungan, penerapan pertanian perkotaan diyakini dapat mendukung penghijauan kawasan permukiman, pemanfaatan sampah organik menjadi kompos, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan pangan dan lingkungan yang berkelanjutan. (Red)






Tinggalkan Balasan