BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Komisi II DPRD Provinsi Lampung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait, Kamis, 22 Oktober 2026.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut rapat internal Komisi II bersama Tim Ahli pada 6 Oktober 2026. RDP diarahkan untuk mematangkan substansi Raperda agar pengembangan pertanian perkotaan tidak hanya mengoptimalkan pemanfaatan lahan terbatas, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Hi. Ahmad Basuki, M.Pd.I, bersama anggota Komisi II, yakni Hi. Fauzi Heri, S.T., S.H., M.H., Hi. Jasroni, S.Sos., M.M., Hi. Singa Ersa Awangga, Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H., Imelda, S.H., Hanifal, S.P., dan Morisman, S.T

Urban farming diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan keluarga sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan. Melalui pemanfaatan pekarangan rumah, lahan kosong, dan ruang terbatas lainnya, masyarakat dapat membudidayakan sayuran serta tanaman pangan untuk memenuhi sebagian kebutuhan sehari-hari dan memasarkan hasil panen yang berlebih.

Selain membantu mengurangi pengeluaran rumah tangga, kegiatan ini berpotensi mengembangkan usaha produktif berbasis komunitas, kelompok tani perkotaan, kelompok perempuan, pemuda, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dukungan berupa pelatihan, pendampingan teknis, sarana produksi, pengolahan hasil panen, dan akses pemasaran menjadi bagian penting dalam pengembangannya.

Dari sisi lingkungan, pertanian perkotaan dapat mendukung penghijauan kawasan permukiman, pemanfaatan sampah organik menjadi kompos, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan pangan dan lingkungan yang berkelanjutan.

RDP ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Bappeda Provinsi Lampung, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, serta perwakilan perangkat daerah dari Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.

Melalui pembahasan tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendorong penyusunan Raperda yang komprehensif, sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah, serta didukung sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan pengembangan pertanian perkotaan yang aplikatif dan berkelanjutan.

Dengan pengaturan yang tepat, urban farming diharapkan memberikan manfaat nyata berupa penguatan ketahanan pangan keluarga, peluang tambahan pendapatan, pemberdayaan masyarakat, serta lingkungan permukiman yang lebih hijau dan produktif. (Tim)