Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung Ajak Warga Siaga Bencana
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ir. Mardiana, S.T., M.T., mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, kesiapsiagaan, dan peran aktif dalam menghadapi berbagai potensi bencana melalui pemahaman serta implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Bencana.
Ajakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya sadar bencana di tengah masyarakat. Menurut Mardiana, Provinsi Lampung memiliki beragam potensi bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, angin puting beliung, kebakaran, hingga ancaman gempa bumi dan tsunami di wilayah pesisir.
Oleh karena itu, kesiapan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam meminimalkan risiko dan dampak yang ditimbulkan.
Mardiana menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang memberikan arah bagi pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat dalam melaksanakan upaya penanggulangan bencana secara terpadu, terencana, dan berkelanjutan.
“Perda ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, serta membangun Lampung yang lebih tangguh dalam menghadapi berbagai potensi bencana,” ujar Mardiana.
Sebagai bentuk implementasi regulasi tersebut, pada 18–19 Juli 2026 telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2024 di Kabupaten Lampung Utara.
Kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mitigasi bencana, langkah-langkah kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Menurutnya, keberhasilan penanggulangan bencana tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Edukasi yang berkelanjutan dinilai mampu membangun kesadaran kolektif agar masyarakat memahami risiko bencana di wilayahnya masing-masing dan mampu mengambil tindakan yang tepat ketika terjadi keadaan darurat.
Mardiana juga mengajak masyarakat untuk mulai menerapkan budaya siaga bencana dalam kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengenali potensi ancaman di lingkungan sekitar, menyiapkan rencana evakuasi keluarga, mengetahui jalur evakuasi, mengikuti simulasi kebencanaan, serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari upaya pengurangan risiko bencana.
Selain itu, ia menekankan pentingnya semangat gotong royong dan kepedulian sosial sebagai modal utama dalam menghadapi bencana.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, BPBD, aparat keamanan, relawan, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat akan memperkuat sistem penanggulangan bencana yang efektif dan responsif.
“Implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2024 akan berjalan lebih optimal apabila didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dalam memahami potensi bencana, meningkatkan kesiapsiagaan, serta memperkuat budaya gotong royong sebagai bagian dari upaya pengurangan risiko bencana,” tambahnya.
Melalui sosialisasi Perda yang dilakukan secara berkelanjutan, DPRD Provinsi Lampung berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mitigasi bencana terus meningkat.
Dengan demikian, Provinsi Lampung diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang lebih tangguh, siap menghadapi berbagai ancaman bencana, serta mampu meminimalkan korban jiwa maupun kerugian material.
Semangat “Bersama Kita Tangguh, Lampung Aman, Lampung Nyaman” menjadi pengingat bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan meningkatkan kesadaran, kesiapsiagaan, dan kepedulian terhadap lingkungan, diharapkan risiko bencana dapat ditekan sehingga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah dapat terus terjaga. (TIM)






Tinggalkan Balasan