Dugaan Pelanggaran Juknis Dana BOS 2025, Kelebihan Penganggaran Pemeliharaan Capai Rp895 Juta

LAMPUNG TIMUR, TIPIKOR NEWS  — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mengemuka di Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan analisis rekapitulasi realisasi penggunaan anggaran pada lima Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), ditemukan indikasi pengeluaran biaya pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) yang melampaui ambang batas regulasi resmi.

Berdasarkan ketentuan Permendiknas (Juknis Dana BOS), batas maksimal alokasi pemeliharaan sarpras ditetapkan sebesar 20 persen dari total dana yang diterima sekolah.

Namun, dokumen realisasi anggaran di lima sekolah tersebut menunjukkan pembengkakan pengeluaran dengan akumulasi nilai selisih melebihi Rp895 juta.

Penelusuran terhadap kelima sekolah menunjukkan pola pengeluaran yang secara konsisten menembus batas maksimal 20 persen:

1. SMAN 1 Way Jepara Mencatatkan selisih lonjakan tertinggi. Dari total dana BOS Rp1.551.000.000, batas pemeliharaan idealnya senilai Rp310.200.000. Namun, realisasi sarpras dilaporkan mencapai Rp549.073.600, menghasilkan selisih kelebihan sebesar Rp238.873.600.

2. SMAN 1 Sekampung Dengan total penerimaan Rp1.713.000.000 dan batas maksimal Rp342.600.000, realisasi belanja pemeliharaan tembus di angka Rp549.740.448. Terjadi kelebihan alokasi sebesar Rp207.140.448.

3. SMAN 1 Bandar Sribawono Dari total dana Rp1.608.000.000 (batas maksimal Rp321.600.000), pengeluaran sarpras mencapai Rp507.911.900, menyisakan selisih sebesar Rp186.311.900.

4. SMAN 1 Purbolinggo Menerima total dana Rp1.597.500.000 dengan pagu pemeliharaan Rp319.500.000. Realisasi yang dilaporkan adalah Rp481.080.500, berakibat pada kelebihan anggaran sebesar Rp161.580.500.

5. SMAN 1 Sukadana Dari penerimaan sebesar Rp966.000.000 (batas maksimal Rp193.200.000), pemeliharaan dilaporkan menghabiskan Rp294.993.390, atau melampaui batas sebesar Rp101.793.390.

Dari keseluruhan penerimaan lima sekolah yang mencapai Rp7.435.500.000, pagu maksimal pemeliharaan yang diizinkan regulasi berada di angka Rp1.487.100.000.

Realisasi yang menyentuh Rp2.382.799.838 mengindikasikan adanya porsi anggaran lain yang tergerus demi menutupi pos belanja fisik ini.

Secara kumulatif, nilai Rp895.699.838 yang tidak sesuai persentase Petunjuk Teknis (Juknis) ini berpotensi memicu sorotan dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak kepala sekolah terkait, Inspektorat Daerah, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung guna mendapatkan klarifikasi mengenai penyebab terjadinya selisih anggaran tersebut. (TIM)