Kota Metro, Tipikor News – Munculnya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Metro dalam pusaran proyek infrastruktur pasca tanggapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Metro memunculkan tanda tanya besar di ruang publik.
Isu tersebut dinilai tidak lagi sekadar dinamika politik biasa, melainkan telah memasuki wilayah serius yang berpotensi menjadi delik hukum atau justru instrumen fitnah bermotif tertentu.
Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, menegaskan masyarakat tidak boleh terjebak dalam arus isu viral tanpa uji legalitas dan validitas. Menurutnya, setiap tuduhan yang disebarluaskan ke publik tanpa dasar pembuktian yang sah dapat berimplikasi hukum.

“Dalam kerangka hukum positif, penyebaran tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Jika isu ini tidak dapat dibuktikan, maka ia bukan sekadar isu liar, tetapi berpotensi menjadi fitnah yang dapat dituntut secara pidana,” ujar Hendra.
Ia juga menyoroti momentum munculnya isu tersebut yang beriringan dengan kritik DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Metro. Menurutnya, kondisi itu patut dicermati karena tidak menutup kemungkinan adanya motif politik di balik penyebaran informasi.
“Ketika sebuah informasi sensitif muncul secara selektif, tersebar masif, dan diarahkan pada individu tertentu tanpa bukti hukum memadai, maka patut diduga ada konstruksi narasi. Ini yang harus diuji, apakah bagian dari kontrol publik yang sah atau justru operasi framing untuk kepentingan tertentu,” lanjutnya.
Lebih jauh, Hendra menegaskan bahwa pembuktian hukum tidak dapat hanya bertumpu pada catatan atau dokumen yang belum terverifikasi. Dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia, alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
“Jika hanya berupa catatan tanpa konfirmasi, tanpa saksi, tanpa korelasi dengan aliran anggaran atau realisasi proyek dalam APBD, maka secara hukum itu belum cukup. Bahkan bisa berbalik menjadi alat bukti adanya penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menyebut, untuk memastikan apakah persoalan ini mengarah pada dugaan korupsi atau sekadar fitnah, perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap data resmi pengadaan barang dan jasa, keterlibatan para pihak dalam proses tender, hingga potensi konflik kepentingan yang bisa diverifikasi.
Di sisi lain, apabila tuduhan tersebut benar, maka hal itu menjadi persoalan serius karena bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun bila tidak terbukti, negara wajib hadir memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.
“Negara tidak boleh kalah oleh opini. Jika ini benar, harus dibuka seterang-terangnya dan diproses. Jika tidak benar, maka harus dipulihkan secara hukum dan moral. Tidak boleh ada ruang abu-abu,” tegasnya.
Hendra juga mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Metro agar tidak bersikap pasif. Menurutnya, ketika informasi telah menyebar luas dan membentuk persepsi publik, maka langkah klarifikasi formal, investigasi internal, dan transparansi menjadi keharusan institusional.
“Pernyataan normatif tidak cukup. Yang dibutuhkan tindakan berbasis kewenangan: klarifikasi terbuka, audit etik, dan bila perlu rekomendasi kepada aparat penegak hukum. Jika tidak, DPRD berisiko kehilangan legitimasi publik karena dianggap membiarkan spekulasi berkembang tanpa kendali,” pungkasnya. (Dp)



















