Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi, Istri Yakin Tak Nikmati Dana PI

68
×

Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi, Istri Yakin Tak Nikmati Dana PI

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor News — Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (28/4/2026). Usai penetapan status hukum tersebut, Arinal langsung ditahan.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Kami telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Danang kepada wartawan.

Ia menegaskan, penahanan terhadap Arinal merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Pantauan di lokasi, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung sekitar pukul 21.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam.

Ia tampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol dan langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen di PT LEB.

Nilai dana dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar USD 17,28 juta atau setara Rp271,5 miliar, dengan estimasi kerugian negara hingga Rp268 miliar.

Sebelumnya, Arinal diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya hadir menjalani pemeriksaan yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan.

Sementara itu, istri Arinal Djunaidi, Riana Sari, menyatakan keyakinannya bahwa sang suami tidak terlibat dalam praktik korupsi maupun menikmati aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.

Ia menilai seluruh tudingan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif di persidangan.

“Kami meyakini tidak ada sedikitpun uang yang masuk ke kantong Bapak (Arinal Djunaidi). Nanti di persidangan akan terbuka,” ujar Riana usai menjenguk suaminya di Kejati Lampung, Selasa malam.

Riana mengaku datang bersama anak dan menantunya untuk memberikan dukungan moral kepada Arinal.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti besaran kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Menurutnya, angka tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Ia meminta media menyajikan pemberitaan secara berimbang dan tidak menggiring opini publik sebelum fakta hukum terungkap di pengadilan.

Dalam kesempatan itu, Riana turut mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses awal penyertaan modal dalam skema PI.

“Kalau ingin terang, telusuri dari awal, termasuk penyertaan modal Rp10 miliar awal. Jangan pilih kasih, semua harus dibuka,” tegasnya.

Riana memastikan kondisi Arinal dalam keadaan stabil selama menjalani proses hukum. “Alhamdulillah beliau baik, tadi juga masih bisa bercanda,” katanya.

Ia juga menyampaikan dukungan moril kepada suaminya agar tetap kuat menghadapi perkara tersebut.

“Jangan khawatirkan kami, kami tidak malu karena yakin bapak tidak korupsi. Kami justru tegakkan kepala untuk beliau,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya masih terus berlangsung. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *