Kota Metro, Tipikor News — Alokasi anggaran belanja jasa iklan dan publikasi pada Sekretariat DPRD Kota Metro Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah ditemukan penggunaan metode pemilihan “dikecualikan” dalam proses pengadaannya. Paket kegiatan tersebut tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 61469359.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, paket bernama Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp 635.000.000. Kegiatan ini berada pada sub kegiatan penyelenggaraan hubungan masyarakat, dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi belanja talkshow dan liputan khusus.
Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Metro melalui jenis pengadaan jasa lainnya. Namun, metode pemilihan yang digunakan adalah “dikecualikan”, yakni mekanisme khusus di luar prosedur tender terbuka maupun e-purchasing.
Secara regulatif, metode “dikecualikan” memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2021.
Metode ini diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu yang tidak dapat dilakukan melalui proses lelang, seperti transaksi dengan tarif yang telah ditetapkan secara luas atau layanan dengan karakteristik khusus.
Namun demikian, penggunaan metode ini untuk belanja jasa publikasi dan media dinilai berpotensi menimbulkan persoalan transparansi dan akuntabilitas. Dengan skema tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan untuk menunjuk langsung penyedia tanpa melalui mekanisme kompetisi terbuka.
Pemerhati anggaran Lampung Junaidi menilai, kondisi ini dapat menyulitkan proses pembandingan harga pasar karena tidak adanya proses penawaran yang kompetitif. Selain itu, absennya publikasi dalam sistem katalog elektronik maupun tender terbuka membuat pengawasan menjadi terbatas.
Lebih jauh, dalam praktiknya, pola pengadaan semacam ini kerap dikaitkan dengan potensi inefisiensi anggaran. Tanpa adanya mekanisme pembanding harga, nilai kontrak berisiko tidak mencerminkan harga pasar yang wajar.
“Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal juga dinilai menghadapi kendala dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kewajaran biaya, ” Katanya Senin, (20/4/2026).
Hal ini terutama terkait penilaian apakah nilai Rp 635 juta untuk kegiatan talkshow dan liputan khusus telah sesuai dengan standar biaya atau justru mengalami pembengkakan.
Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kota Metro terkait dasar pertimbangan penggunaan metode “dikecualikan” pada paket tersebut.
Publik pun berharap adanya klarifikasi guna memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. (Tim)




















