Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Disdikbud Lampung Rilis Syarat Dokumen SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

49
×

Disdikbud Lampung Rilis Syarat Dokumen SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, Tipikor News – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi merilis panduan persyaratan dokumen bagi calon peserta didik baru dalam rangka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi orang tua dan calon siswa dalam mempersiapkan berkas administrasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa proses seleksi tahun ini akan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan dengan saksama setiap detail persyaratan berdasarkan jalur yang dipilih agar proses pendaftaran berjalan lancar,” ujar Thomas, Senin (20/4/2026).

Penerimaan tahun ini dibagi ke dalam beberapa jalur kategori utama dengan rincian dokumen persyaratan sebagai berikut:

Setiap calon peserta didik wajib menyiapkan dokumen dasar berupa: Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili, Pas Foto berwarna ukuran 3×4 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai.

Selain dokumen umum di atas, terdapat berkas tambahan sesuai jalur yang dipilih: Jalur Domisili (Unggul & Reguler): Melampirkan Nilai Tes Potensi Akademik (TPA) untuk kategori Unggul, atau Transkrip Nilai Ijazah/SKL untuk kategori Reguler.

Jalur Prestasi (Unggul & Reguler): Wajib melampirkan Nilai Rapor semester 1–5, Surat Keterangan Peringkat, serta Sertifikat/Piagam/SK Kepengurusan. Untuk kategori Unggul, ditambah dengan Nilai TPA.

Jalur Afirmasi: Khusus bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas, wajib melampirkan kartu program penanganan keluarga tidak mampu seperti KIP, PKH, atau KKS.

Jalur Mutasi: Bagi calon siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, wajib melampirkan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan terkait.

Thomas Amirico juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik percaloan. Sesuai dengan slogan yang tertera dalam sosialisasi resmi, Disdikbud Lampung menegaskan prinsip “No Titip, No Jastip” dalam seluruh tahapan penerimaan murid baru.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan dan prosedur pendaftaran dapat diakses melalui akun media sosial resmi di @dikbudlampung dan @uptdbtiklampung. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *