Scroll untuk baca artikel
Korupsi

REKAYASA MEGA ANGGARAN DPRD KOTA METRO: PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI RP 7,2 MILIAR

9
×

REKAYASA MEGA ANGGARAN DPRD KOTA METRO: PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI RP 7,2 MILIAR

Sebarkan artikel ini

Kota Metro, Tipikor News – Pos anggaran publikasi, dokumentasi, dan kehumasan pada banyak entitas pemerintahan daerah sering kali bertransformasi menjadi “lubang hitam” penganggaran. Sifat keluaran (output) dari kegiatan ini yang sering kali abstrak, sulit diukur kualitas materinya, dan sangat rentan terhadap manipulasi kuantitatif menjadikannya instrumen favorit untuk penarikan uang tunai secara tidak sah (cash-cow).

Pada Sekretariat DPRD Kota Metro Tahun Anggaran 2025, alokasi anggaran pada sub-kegiatan ini menempati posisi puncak anomali rasionalitas yang mewajibkan investigasi mendalam. Pusat dari dugaan mega-korupsi di Sekretariat DPRD Kota Metro terletak pada satu paket swakelola yang nilainya menabrak seluruh batas kewajaran administratif sebuah Lembaga legislatif tingkat kota. Berikut Dekomposisi data pengadaan tersebut berdasarkan dokumen RUP resmi:

Kode RUP: 41728357, Belanja Barang pakai habis Sub Kegiatan Publikasi dan dokumentasi di Sekretariat DPRD Kota Metro, Volume Pekerjaan 1 tahun Rp 7.261.000.000 (Tujuh Miliar Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Rupiah), Jadwal Pelaksanaan Januari 2025 – Desember 2025, Kode Rekening / MAK 4.02.02.2.04.0008.5.1.02.02.01.0062, dengan rincian Sumber Dana 1: (APBD Perubahan) APBDP 2025 (Kota Metro) Pagu: Rp 3.537.000.000 dan Sumber Dana 2: (APBD Murni) APBD 2025 (Kota Metro) – Pagu Rp 3.724.000.000.

Lihat Video: Rekayasa Mega Anggaran DPRD Kota Metro: Publikasi Dan Dokumentasi Rp 7,2 Miliar

Analisis mendalam terhadap paket ini mengungkap rangkaian kejanggalan struktural yang mustahil dijelaskan sebagai kesalahan ketik (clerical error) atau kelemahan perencanaan semata. Temuan ini merepresentasikan sebuah rekayasa finansial yang disusun dengan kesadaran penuh.

Pertama, mari kita bedah identitas Mata Anggaran Kegiatan (MAK) atau kode rekening yang digunakan. Kode yang tertera dalam RUP adalah 5.1.02.02.01.0062.1 Merujuk pada nomenklatur yang diwajibkan secara nasional melalui Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, kode rekening 5.1.02.02.01.0062 secara absolut didefinisikan sebagai “Belanja LanggananJurnal/Surat Kabar/Majalah”.

Dengan demikian, Sekretaris DPRD Kota Metro selaku Pengguna Anggaran telah menyetujui pengalokasian dana sebesar Rp 7,26 Miliar selama satu tahun penuh semata-mata untuk membayar tagihan langganan koran, jurnal, atau majalah yang dikirimkan ke kantor DPRD.

Secara matematis dan logika operasional, angka ini adalah sebuah absurditas tingkat tinggi. Apabila kita melakukan simulasi pembuktian terbalik (reverse calculation) dengan mengasumsikan harga rata-rata satu eksemplar surat kabar lokal harian di Provinsi Lampung adalah Rp 5.000 per eksemplar, maka anggaran sebesar Rp 7.261.000.000 ekuivalen dengan pembelian 1.452.200 eksemplar koran dalam satu tahun.

Jika dibagi dengan jumlah hari kerja produktif atau bahkan satu tahun kalender penuh (365 hari), Sekretariat DPRD Kota Metro seolah-olah berlangganan dan menerima lebih dari 3.978 eksemplar koran yang diantar setiap paginya ke dalam gedung tersebut. Tidak ada rasionalisasi kebutuhan kehumasan maupun literasi legislatif yang mampu menjustifikasi penumpukan ribuan eksemplar koran yang sama setiap hari di ruang kerja yang terbatas. Bukti matematis ini secara forensik menyimpulkan bahwa volume yang dicantumkan dalam perencanaan adalah fiktif.

Kedua, penggelembungan anggaran ini harus dibaca dalam kontinuitas historis kejahatan finansial di instansi yang sama. Temuan ini tidak berdiri sendiri di ruang hampa. Bukti empiris yang dirilis oleh publikasi jurnalistik dan laporan resmi menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah melakukan audit investigative terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2023.

Hasil dari pemeriksaan fisik BPK pada tanggal 7 Februari 2024 membuktikan bahwa realisasi pembayaran belanja langganan koran atau majalah di Sekretariat DPRD Kota Metro tidak berdasarkan pada jumlah fisik surat kabar yang benar-benar diterima oleh pihak sekretariat.

Sebagai implikasi hukumnya, BPK menjatuhkan rekomendasi teguran keras yang mewajibkan pihak Sekretariat DPRD Kota Metro untuk mengembalikan dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tersebut senilai Rp 1.533.655.150,83 ke kas daerah Pemerintah Kota Metro.

Korelasi antara LHP BPK tahun 2024 dengan RUP tahun 2025 memberikan landasan kuat untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea). Logika administrasi pemerintahan yang sehat mendikte bahwa apabila sebuah instansi terkena temuan BPK berupa pengembalian dana miliaran rupiah akibat pembayaran koran fiktif pada tahun 2023, maka pada perencanaan anggaran tahun 2025, pimpinan instansi wajib melakukan rasionalisasi, evaluasi, dan pemotongan anggaran secara drastis pada pos tersebut untuk mencegah terulangnya pelanggaran.

Namun, yang terjadi di Sekretariat DPRD Kota Metro adalah anomali yang luar biasa berani: pasca-terkena temuan Rp 1,53 Miliar untuk tahun 2023, anggaran untuk pos yang sama (kode 0062) di tahun 2025 justru dianggarkan secara ugal-ugalan menembus angka Rp 7,26 Miliar.

Tindakan ini dapat diinterpretasikan secara hukum sebagai pengabaian institusional terhadap otoritas auditor negara (BPK) dan indikasi kuat bahwa skema “koran fiktif” merupakan jalur utama penarikan uang (slush fund) yang sistematis dan dipelihara secara hierarkis.

Ketiga, eksekusi manipulasi ini difasilitasi secara regulatif melalui pemilihan metode Swakelola Tipe 1. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola Tipe 1 mendikte bahwa seluruh siklus pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dilakukan secara tertutup oleh instansi penanggung jawab anggaran itu sendiri.

Sekretaris DPRD akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menunjuk staf-staf bawahannya sebagai Tim Pelaksana dan Tim Pengawas. Dalam ekosistem birokrasi yang feodal, Tim Pengawas internal tidak akan memiliki independensi untuk menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) yang disodorkan oleh atasannya.

Melalui metode Swakelola Tipe 1 ini, pihak internal dapat mengumpulkan kuitansi dari agen pengecer koran lokal (yang mungkin riil mengirimkan 50 eksemplar per hari), lalu melakukan mark-up pada dokumen tagihan menjadi 3.900 eksemplar per hari, dengan membayarkan fee manipulasi kepada sang agen. Metode ini secara efektif memblokir keterlibatan pengawas eksternal selama tahun berjalan hingga auditor BPK masuk pada tahun berikutnya.

Pemerhati anggaran Lampung, Junaidi, melontarkan sorotan tajam terhadap dugaan rekayasa mega anggaran pada pos publikasi dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Metro Tahun Anggaran 2025. Nilainya tidak tanggung-tanggung: Rp 7,26 miliar untuk satu paket kegiatan yang secara administratif tercatat sebagai belanja barang habis pakai.

Di atas kertas, pos ini terdengar rutin. Namun, bagi Junaidi, justru di situlah letak persoalannya. Ia menyebut sektor publikasi, dokumentasi, dan kehumasan kerap menjadi “wilayah abu-abu” dalam penganggaran—output-nya sulit diukur, indikator kualitasnya longgar, dan membuka celah manipulasi kuantitatif.

Sorotan utama mengarah pada satu paket swakelola dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 41728357. Paket tersebut mencantumkan nilai Rp 7.261.000.000 untuk periode Januari hingga Desember 2025.

Jika ditelusuri lebih jauh, kode rekening yang digunakan merujuk pada belanja langganan jurnal, surat kabar, atau majalah. “Ini bukan sekadar janggal, tapi melampaui batas rasionalitas,” kata Junaidi, Minggu (19/42026)

Ia memaparkan simulasi sederhana: dengan asumsi harga koran Rp 5.000 per eksemplar, anggaran tersebut setara dengan pembelian lebih dari 1,45 juta eksemplar dalam setahun.

Artinya, hampir 4.000 koran per hari harus dikirim ke Sekretariat DPRD Kota Metro. Angka yang, menurutnya, mustahil ditampung secara fisik maupun dijustifikasi secara kebutuhan. “Secara matematis, ini mengarah pada volume fiktif,” ujarnya.

Lebih jauh, Junaidi mengaitkan temuan ini dengan hasil audit sebelumnya. Pada 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidaksesuaian antara pembayaran langganan koran dan jumlah fisik yang diterima pada tahun anggaran 2023.

Dampaknya, Sekretariat DPRD Kota Metro diwajibkan mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp 1,53 miliar.

Alih-alih melakukan evaluasi dan rasionalisasi anggaran, nilai pada pos yang sama di tahun 2025 justru melonjak drastis. Bagi Junaidi, hal ini mengindikasikan pola yang berulang, bukan kesalahan administratif semata.

“Kalau sudah pernah jadi temuan BPK, seharusnya dipangkas. Tapi ini malah dinaikkan signifikan. Ini yang patut diduga sebagai skema sistematis,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan metode swakelola tipe 1 dalam paket tersebut. Skema ini memungkinkan seluruh proses mulai dari perencanaan hingga pengawasan dilakukan internal oleh instansi terkait. Dalam praktiknya, kata dia, kondisi ini berpotensi menutup ruang kontrol independen.

“Dengan mekanisme ini, sangat mungkin terjadi mark-up volume, sementara dokumen tetap terlihat sah secara administratif,” ujarnya.

Junaidi mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Menurutnya, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari rekayasa keuangan yang merugikan publik.

“Ini uang rakyat. Harus ada transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang tanpa konsekuensi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Plt. Sekretaris DPRD Kota Metro, Rachmat Yahya, memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp ke nomor 081379316xxx tak direspons, bahkan nomor wartawan diduga telah diblokir. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *