Bandar Lampung, Tipikor News ā Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mesuji bersama Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mendampingi Bupati Mesuji dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) berupa Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2023 serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Operasional Sementara Inpres Jalan Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Kota Bandar Lampung, pada Senin (2/3/2026).
Penandatanganan BAST ini merupakan bagian dari proses administrasi dan legalitas penyerahan aset dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sekaligus memastikan bahwa infrastruktur jalan yang telah dibangun melalui program Inpres Jalan Daerah dapat segera dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas dukungan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Mesuji.
Ia menegaskan bahwa keberadaan jalan yang representatif sangat berperan dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara itu, Kepala BKAD Hendra Cipta juga menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses pencatatan dan pengelolaan aset daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib dan akuntabel menjadi komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan infrastruktur dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mesuji. (Tim)



















