Bandar Lampung, Tipikor.news – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor bekas.
Program “Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Progresif” resmi diberlakukan hingga 6 Desember 2025.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Dengan adanya pembebasan bea balik nama, masyarakat diharapkan semakin tertib dalam administrasi kepemilikan kendaraan serta mendukung peningkatan akurasi data kendaraan di wilayah Lampung.
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi, S.Sos.,M.M menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang taat administrasi dan pajak kendaraan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat agar segera melakukan balik nama kendaraan bekas yang telah berpindah tangan.
“Dengan program ini, masyarakat tidak perlu menunda lagi proses balik nama. Semua biaya bea balik nama kendaraan bekas ditanggung pemerintah hingga akhir masa program,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Lampung atau menghubungi WA Center Bapenda Lampung di nomor 0852 6788 4488 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum serta memberikan kemudahan dalam pelayanan publik di bidang perpajakan daerah. (Tim)






















