Scroll untuk baca artikel
Lampung

Gaji Pokok dan Tunjangan DPRD Kabupaten per Bulan

31
×

Gaji Pokok dan Tunjangan DPRD Kabupaten per Bulan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor.news – Gaji DPRD kabupaten sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 62 Tahun 2017.

Berdasarkan regulasi ini, penghasilan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, serta berbagai fasilitas lainnya Jika dijumlahkan, total penghasilan anggota DPRD Kabupaten bisa mencapai Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan.

Iklan Adsence

Nominal ini sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15%. Berikut adalah rinciannya:

Gaji Pokok: Rp2.100.000 per bulan, uang Representasi: Rp1.575.000 per bulan, uang Paket: Rp157.000 per bulan, tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan, tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan, tunjangan Transportasi: Rp12 juta per bulan, tunjangan AKD Rp91.350 per bulan, tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan, tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan, tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan dan tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan.

Selain gaji bulanan, anggota DPRD Kabupaten juga mendapat berbagai tunjangan yang menambah pundi-pundi mereka.

Beberapa di antaranya adalah tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, hingga fasilitas perumahan dan kendaraan dinas.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Dengan nominal yang cukup besar, wajar jika banyak orang tertarik menjadi anggota DPRD Kabupaten.

Akan tetapi, di balik itu semua, ada tanggung jawab besar yang harus mereka emban untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Itulah gambaran mengenai gaji DPRD Kabupaten beserta tunjangannya. Semoga informasi ini bisa memberikan gambaran jelas mengenai penghasilan para wakil rakyat di tingkat daerah! (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *