Way Kanan, Tipikor.news – Ketua Tim Pemerhati Anggaran Lampung (JPAL) Dodi Gusdar Lingga menduga adanya unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan sejak tahun anggaran 2023 – 2025, ditaksir merugikan negara sekitar Rp 2.044.050.000 per tahun.
“Kalau angka kerugian tersebut bersumber dari hasil mark up, maka unsur-unsur itu adalah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan merugikan keuangan negara atau daerah,” ujar Dodi dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Dodi menjelaskan, Besaran tunjangan transportasi harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional.
Diatur dalam Perbup Nomor 29 Tahun 2022 diketahui bahwa tarif sewa tertinggi KDOS Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk kendaraan dinas jabatan Bupati/Wakil Bupati adalah mobil Toyota Fortuner GR Sport 4×2 AT D21 tahun 2021 dengan tarif sebesar Rp 14.595.500 per bulan.
Sedangkan untuk tarif sewa tertinggi kendaraan dinas jabatan untuk Pejabat Eselon II atau kepala dinas adalah mobil Toyota Innova Reborn V 2.4 4X2 AT D 21 tahun 2021 dengan tarif sewa tertinggi sebesar Rp 9.712.500 per bulan.
Seharusnya Sekretariat DPRD menggunakan tarif sewa tersebut yang juga merupakan harga wajar yang berlaku untuk Pemerintah Kabupaten Way kanan sebagai dasar penetapan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan.
“Berdasarkan hasil perhitungan ulang oleh Tim JPAL, anggaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Way Kanan sebesar Rp 6.589.500.000, seharusnya paling banyak hanya menghabiskan anggaran
sekitar Rp 4.545.450.000 per tahun,” ungkap Dodi.
Belum lagi soal anggaran lainnya, seperti misalnya tunjangan Perumahan sebesar Rp 6.094.656.000, Tunjangan komunikasi Intensif DPRD Rp 3.024.000.000, dan belanja transport perjalanan dinas DPRD sebesar Rp 4.263.000.000.
Bagaimana tanggapan Sekwan Way Kanan Rinaldi atas pemberitaan ini, baca selengkapnya di tipikor.news edisi mendatang. (Tim)