TANGGAMUS, TIPIKOR NEWS — Permasalahan infrastruktur jalan di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Berdasarkan data Sistem Pengelolaan Data Jalan Daerah (SIPDJD) tahun 2026, tingkat kemantapan jalan kabupaten tersebut baru mencapai 44,48 persen.

Dari total panjang jalan kabupaten yang mencapai 939, 128 kilometer, sepanjang 521 kilometer berada dalam kondisi tidak mantap. Rinciannya mencakup 42,87 kilometer rusak ringan dan 478,50 kilometer rusak berat. Sementara itu, jalan dalam kondisi baik tercatat sepanjang 292,80 kilometer dan kondisi sedang 124,96 kilometer.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus, Jon Novri, S.STP.,M.IP menyampaikan bahwa perbaikan seluruh ruas jalan yang mengalami kerusakan tersebut memerlukan anggaran yang sangat besar.

“Untuk penanganan jalan kabupaten yang tidak mantap sepanjang kurang lebih 521 kilometer, dibutuhkan anggaran minimal Rp1,563 triliun jika menggunakan konstruksi hotmix, ” ujar Jon Novri, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, penanganan jalan dengan konstruksi beton diperkirakan membutuhkan biaya hingga Rp5,5 miliar per kilometer, sedangkan konstruksi hotmix memerlukan rata-rata Rp3 miliar per kilometer. Estimasi total kebutuhan Rp1,563 triliun tersebut belum memperhitungkan biaya pembangunan jembatan, perencanaan, serta pengawasan teknis.

Di sisi lain,Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi kendala utama.Alokasi anggaran untuk penanganan infrastruktur jalan di Kabupaten Tanggamus rata-rata hanya berkisar Rp20 miliar per tahun, yang secara teknis hanya mampu menjangkau penanganan sekitar tujuh kilometer jalan per tahun.

Guna menyiasati keterbatasan anggaran, Pemkab Tanggamus menerapkan skala prioritas dalam menentukan ruas jalan yang akan diperbaiki. Penentuan lokasi penanganan dilakukan secara bertahap melalui tiga mekanisme usulan, yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokok-pokok pikiran (e-pokir) anggota DPRD, dan usulan teknokratik Dinas PUPR.

Prioritas utama diarahkan pada jalan poros atau jalur utama yang mengalami kerusakan parah serta memiliki dampak signifikan terhadap mobilitas sosial dan roda perekonomian masyarakat.

Selain jalan kabupaten, Pemkab Tanggamus juga mengelola jalan lingkungan sepanjang 631,36 kilometer berdasarkan SK Bupati Tanggamus Nomor B. 304/24/08/2021. Di tengah batasan anggaran pemerintah, partisipasi aktif masyarakat dalam memelihara akses jalan juga mendapat perhatian.

Dinas PUPR Tanggamus memberikan apresiasi atas inisiatif swadaya warga Pekon Sinar Jawa dan Pekon Datar Lebuai, Kecamatan Air Naningan, yang bergotong royong mengumpulkan dana mandiri untuk memperbaiki jalan penghubung antarpekon di wilayah mereka.

Menangapi aksi swadaya tersebut,Jon Novri menyatakan bahwa Dinas PUPR telah menyusun rencana rekonstruksi pekerjaan untuk ruas jalan Sinar Jawa–Datar Lebuai pada Tahun Anggaran 2027. Langkah ini diharapkan dapat menuntaskan penanganan jalan secara optimal guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. (*)