Triwulan I Bapenda Lampung: Serapan Anggaran Naik, Tapi PAD Masih Jalan di Tempat?
Oleh Redaksi
Di atas kertas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung memulai tahun 2026 dengan catatan yang tampak meyakinkan. Serapan anggaran Triwulan I mencapai 26,60 persen dari pagu APBD sebesar Rp87,83 miliar. Dokumen evaluasi juga menyebut adanya kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1,68 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun ketika dua angka itu diletakkan berdampingan, muncul sebuah pertanyaan sederhana: mengapa anggaran yang terus bergerak justru tidak diikuti lonjakan penerimaan yang berarti?
Dalam birokrasi, serapan anggaran memang penting. Tetapi bagi masyarakat, yang jauh lebih penting adalah hasil akhirnya. APBD bukanlah kompetisi menghabiskan anggaran. Setiap rupiah yang dibelanjakan semestinya menghasilkan penerimaan daerah yang lebih besar, pelayanan yang lebih baik, dan tata kelola yang semakin efektif.
Justru di sinilah ironi itu muncul.
Dokumen evaluasi menunjukkan lebih dari Rp78,11 miliar dialokasikan untuk Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, sementara Program Pengelolaan Pendapatan Daerah yang menjadi mesin utama meningkatkan PAD mendapat sekitar Rp9,71 miliar.
Di dalamnya terdapat anggaran miliaran rupiah untuk pengolahan basis data pajak, penyediaan sarana pengelolaan pajak, penagihan pajak, hingga penyuluhan kebijakan perpajakan.
Pertanyaannya, apakah seluruh belanja itu telah menghasilkan lompatan penerimaan yang sepadan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut belum tampak dalam laporan triwulan ini.
Yang justru muncul adalah daftar persoalan lama: data kendaraan bermotor yang belum akurat, objek Pajak Air Permukaan yang belum seluruhnya menggunakan water meter, kendala sistem informasi, hingga persoalan perizinan usaha pertambangan. Daftar itu bukan cerita baru. Hampir setiap tahun, isu serupa muncul dalam berbagai forum evaluasi.
Artinya, yang berubah lebih banyak adalah dokumen laporannya, sementara akar persoalannya masih bertahan.
Padahal Lampung berkali-kali disebut memiliki potensi pajak yang besar. Potensi itu berada pada kendaraan bermotor, air permukaan, alat berat, sektor pertambangan, hingga berbagai objek pajak lainnya. Sayangnya, potensi tidak otomatis menjadi penerimaan. Ia hanya akan menjadi angka dalam presentasi apabila pendataan lemah, pengawasan tidak maksimal, dan kepatuhan wajib pajak tidak benar-benar ditegakkan.
Publik tentu tidak berharap Bapenda sekadar menjadi lembaga administrasi yang sibuk menyusun laporan, menggelar rapat, atau memperbarui basis data. Masyarakat menginginkan lembaga yang mampu membuktikan bahwa setiap investasi anggaran menghasilkan peningkatan PAD yang nyata.
Karena itu, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya berhenti pada angka serapan anggaran. Serapan 26,60 persen bukanlah prestasi apabila tidak diikuti peningkatan penerimaan yang signifikan. Anggaran boleh terserap sesuai jadwal, tetapi jika PAD hanya bergerak tipis, ruang kritik akan tetap terbuka.
Evaluasi triwulan seharusnya menjadi alarm, bukan formalitas. Alarm bahwa sistem pendataan harus dibenahi, teknologi harus benar-benar bekerja, pengawasan wajib pajak harus diperkuat, dan seluruh potensi pajak yang selama ini tercecer harus segera dipetakan.
Pada akhirnya, publik tidak akan mengingat berapa persen anggaran yang berhasil dibelanjakan. Yang akan diingat adalah apakah jalan dibangun, pelayanan membaik, dan kas daerah bertambah karena pajak berhasil dipungut secara optimal.
Sebab bagi masyarakat, ukuran keberhasilan Bapenda sangat sederhana: PAD harus tumbuh lebih cepat daripada laju belanja birokrasi. Jika yang terjadi justru sebaliknya, maka kritik bukanlah sesuatu yang berlebihan, melainkan konsekuensi dari tuntutan akuntabilitas terhadap penggunaan uang rakyat.







Tinggalkan Balasan