Target Penerima BOPD SMK Lampung Beda Jauh dengan Data Riil, DPRD Diminta Turun Tangan
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Pengelolaan anggaran sektor pendidikan di Provinsi Lampung kembali menuai sorotan tajam publik. Program Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) bagi SMK Negeri Unggulan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp30,057 miliar kedapatan memiliki perbedaan atau disparitas yang sangat mencolok antara penerima sasaran dalam dokumen resmi dengan jumlah peserta nyata yang dilatih di lapangan.
Temuan ini memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan mengenai akurasi anggaran, validitas data penerima manfaat, serta efektivitas sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, alokasi dana untuk program BOPD SMKN Unggulan ditetapkan sebesar Rp30.057.000.000 . Dalam dokumen tersebut, target sasaran penerima bantuan dipatok sebanyak 50.095 siswa , dengan besaran indeks bantuan senilai Rp600 ribu per siswa .
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico , sempat menyebutkan bahwa terdapat 20 SMK Negeri Unggulan yang tersebar di wilayah Provinsi Lampung.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim Tipikor News melakukan penelusuran independen terhadap jumlah riil peserta didik di seluruh sekolah tersebut menggunakan data dasar pendidikan yang valid. Hasilnya, total peserta didik di 20 SMK Negeri Unggulan tersebut ternyata hanya berkisar di angka 22.093 siswa .
-
Target Dokumen Anggaran: 50.095 siswa
-
Jumlah Riil Peserta Didik : 22.093 siswa
-
Target Selisih: 28.002 Siswa
-
Potensi Selisih Anggaran: Rp16,8 miliar (berdasarkan indeks Rp600 ribu per siswa)
Catatan Redaksi: Selisih angka yang masif ini ditegaskan bukan serta-merta menjadi bentuk kerugian negara ataupun bukti awal tindak pidana korupsi. Kendati demikian, perbedaan data dalam skala besar ini merupakan indikator penting yang harus diuji secara objektif untuk memastikan tidak ada maladministrasi maupun kesenjangan dalam penyaluran dana.
Lihat Video: Rp30 Miliar untuk Siapa? Target Penerima BOPD Tak Sesuai Data Siswa?
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Subbagian Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memberikan penjelasan bahwa penyusunan alokasi anggaran didasarkan pada data cut-off bulan Agustus.
Menurut pihak Disdikbud, metode perhitungan kebutuhan penerima tidak hanya bersumber dari data siswa SMK Unggulan semata, melainkan juga mencakup siswa dari kategori SMK Reguler.
Namun, penjelasan ini justru melahirkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, apabila nomenklatur program di dalam DPPA secara spesifik mencantumkan frase BOPD SMKN Unggulan , maka dasar metodologi perhitungan seharusnya selaras dan tidak melebar mencakup siswa di luar kategori sekolah unggulan tersebut.
Masyarakat kini mendesak adanya transparansi dari seluruh instansi terkait untuk membuka secara terang-benderang rincian tujuan serta anggaran senilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Mengingat besarnya pagu anggaran yang digelontorkan—mencapai lebih dari Rp30 miliar —program ini dinilai sangat krusial untuk mendapatkan pengawasan ketat dari lembaga perwakilan rakyat maupun instansi pengawas keuangan:
- Komisi V DPRD Provinsi Lampung didorong untuk segera memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi guna meminta penjelasan komprehensif.
- Inspektorat Provinsi Lampung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta turun tangan melakukan audit investigatif untuk menguji kesesuaian antara dokumen DPPA, data pokok pendidikan (Dapodik), daftar nominatif penerima manfaat, hingga realisasi penyaluran dana di lapangan.
Langkah audit ini dinilai mendesak agar terciptanya kepastian hukum dan transparansi bagi masyarakat luas. Jika seluruh mekanisme terbukti berjalan sesuai prosedur, audit akan membersihkan keraguan publik. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi komunikasi data atau penyimpangan, proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (RED)






Tinggalkan Balasan