Way Kanan, Tipikor News – Besarnya alokasi anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Way Kanan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, di saat pemerintah pusat menerapkan pembatasan belanja melalui Standar Biaya Masukan (SBM), anggaran ATK di instansi tersebut justru dinilai melampaui batas kewajaran.
Dalam dokumen anggaran tahun 2026, tercatat terdapat 107 paket belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dengan total nilai mencapai Rp1.250.659.280. Rinciannya meliputi pembelian alat tulis kantor, bahan cetak, kertas hingga cover dokumen.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang SBM Tahun 2026, satuan biaya kebutuhan sehari-hari perkantoran bagi satuan kerja dengan jumlah pegawai lebih dari 40 orang dibatasi maksimal Rp1.480.000 per orang per tahun.
Jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, jumlah pegawai BPKAD Way Kanan hanya sebanyak 42 orang, terdiri dari 22 laki-laki dan 20 perempuan. Dengan jumlah tersebut, kebutuhan ATK ideal seharusnya hanya berkisar Rp62.160.000 per tahun. Artinya, terdapat selisih anggaran hingga sekitar Rp1.188.499.280 yang kini menjadi sorotan publik.
Nilai fantastis itu memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perencanaan anggaran dan pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.
Ironisnya, BPKAD merupakan lembaga yang memiliki fungsi utama dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah. Karena itu, banyak pihak menilai instansi tersebut seharusnya paling memahami aturan pembatasan belanja yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sorotan juga mengarah pada penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang selama ini digembar-gemborkan mampu menekan penggunaan kertas dan biaya operasional kantor. Di era digital saat ini, distribusi dokumen anggaran dan administrasi diketahui telah dilakukan secara elektronik melalui berbagai aplikasi pemerintahan.
Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan anggaran pengadaan kertas dan bahan cetak masih membengkak. Kondisi ini memicu dugaan adanya pemborosan anggaran hingga potensi penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau sistem sudah digital, lalu untuk apa belanja ATK sampai miliaran rupiah? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar salah satu pemerhati kebijakan daerah.
Masyarakat kini menanti langkah aparat pengawas dan penegak hukum untuk mengkaji apakah lonjakan anggaran tersebut murni akibat lemahnya perencanaan, atau justru mengarah pada dugaan praktik yang merugikan keuangan daerah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak BPKAD Kabupaten Way Kanan maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)





















