KOTA METRO, TIPIKOR NEWS:
Realisasi belanja perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Metro kembali menjadi perhatian publik. Hingga Juni 2026, total realisasi pengadaan di Sekretariat DPRD Kota Metro tercatat mencapai Rp17,43 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp6,93 miliar atau hampir 40 persen digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan perjalanan dinas yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pendalaman tugas DPRD.
Besarnya porsi anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan dana publik, terutama terkait hasil dan manfaat yang telah dihasilkan dari berbagai kegiatan pengawasan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah itu.
Berdasarkan data realisasi pengadaan, anggaran perjalanan dinas tersebar dalam 16 paket kegiatan. Sebagian besar paket tersebut berkaitan dengan kegiatan pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta pembahasan berbagai kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Nilai paket yang direalisasikan juga tidak kecil.
Paket terbesar tercatat pada kegiatan Pengawasan Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan nilai mencapai Rp1,27 miliar. Selanjutnya terdapat Pengawasan Bidang Perekonomian sebesar Rp1,07 miliar dan Pengawasan Bidang Pemerintahan dan Hukum sebesar Rp1,06 miliar.
Selain itu, terdapat paket kegiatan Pengawasan Bidang Kesejahteraan Rakyat lainnya senilai Rp968,94 juta serta Jasa Sub Kegiatan Pendalaman Tugas DPRD sebesar Rp909 juta.
Jika ditotal, hanya dari lima paket terbesar tersebut saja, nilai anggaran yang terserap sudah mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Sementara itu, beberapa pos pengeluaran operasional lainnya justru memiliki nilai yang jauh lebih kecil. Belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor tercatat sekitar Rp768 juta, sedangkan belanja makanan dan minuman sekitar Rp591 juta.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa anggaran perjalanan dinas menjadi salah satu prioritas utama dalam struktur belanja pengadaan Sekretariat DPRD Kota Metro selama semester pertama 2026.
Publik Menunggu Hasil Pengawasan
Secara normatif, perjalanan dinas merupakan instrumen yang sah dalam mendukung fungsi DPRD, baik fungsi legislasi, penganggaran maupun pengawasan.
Melalui kunjungan kerja, studi komparatif, monitoring lapangan maupun koordinasi antar daerah, anggota DPRD diharapkan memperoleh data dan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan.
Namun, penggunaan anggaran dalam jumlah besar tetap menuntut adanya ukuran kinerja yang jelas dan dapat diakses publik.
Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat bukan lagi soal boleh atau tidaknya perjalanan dinas dilakukan, melainkan mengenai hasil konkret yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.
Publik berhak mengetahui rekomendasi apa yang lahir dari kegiatan pengawasan tersebut.
Berapa banyak temuan yang berhasil diungkap?
Berapa banyak kebijakan pemerintah daerah yang diperbaiki?
Apa saja program yang berhasil dievaluasi?
Dan sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Metro?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat nilai perjalanan dinas yang telah mencapai Rp6,93 miliar hanya dalam kurun waktu enam bulan.
Bayang-Bayang Polemik Tahun 2025
Sorotan terhadap anggaran pengawasan DPRD Metro sejatinya bukan persoalan baru.
Pada tahun 2025, anggaran pengawasan pemerintahan di Sekretariat DPRD Kota Metro sebesar Rp4,53 miliar sempat menjadi polemik setelah muncul analisis yang menunjukkan adanya potensi selisih anggaran hingga Rp1,78 miliar.
Saat itu, anggaran pengawasan dialokasikan ke sejumlah bidang, yakni Komisi II (Kesejahteraan Rakyat), Bidang Pemerintahan dan Hukum, serta Bidang Perekonomian.
Berdasarkan analisis yang beredar, jika mengacu pada standar biaya perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Metro Nomor 2 Tahun 2020, kebutuhan anggaran diperkirakan berada di kisaran Rp2,75 miliar. Namun anggaran yang tersedia mencapai Rp4,53 miliar.
Perbedaan angka itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar perhitungan anggaran dan mekanisme penggunaannya.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang secara rinci menjawab berbagai pertanyaan yang muncul saat itu.
Karena itu, ketika realisasi perjalanan dinas tahun 2026 kembali mencapai angka miliaran rupiah, publik secara otomatis menghubungkannya dengan polemik yang pernah terjadi sebelumnya.
Transparansi Menjadi Kunci
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah pusat, penggunaan anggaran perjalanan dinas dalam jumlah besar memang selalu menjadi perhatian.
Terlebih, data yang sama menunjukkan bahwa realisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan Sekretariat DPRD Kota Metro masih berada di kisaran 34 persen dari total nilai pengadaan.
Kondisi tersebut memunculkan diskusi mengenai prioritas penggunaan anggaran daerah, terutama ketika pemerintah pusat sedang mendorong peningkatan penggunaan produk lokal dan efektivitas belanja pemerintah.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa transparansi terhadap hasil kegiatan pengawasan menjadi hal yang sangat penting.
Masyarakat perlu mengetahui tidak hanya berapa besar anggaran yang digunakan, tetapi juga apa yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut.
Dengan demikian, publik dapat menilai apakah dana Rp6,93 miliar yang telah digunakan benar-benar menghasilkan rekomendasi, perbaikan kebijakan, peningkatan pelayanan publik, atau manfaat lain yang sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan.
Hingga kini, masyarakat Kota Metro masih menunggu penjelasan mengenai capaian, output, dan outcome dari berbagai kegiatan pengawasan yang telah menyerap hampir Rp7 miliar anggaran perjalanan dinas selama enam bulan pertama tahun 2026.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah kegiatan pengawasan tidak diukur dari banyaknya perjalanan yang dilakukan atau besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari perubahan nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai pemilik sah uang daerah tersebut.
KETUA LSM RUBIK DAN GEMBOK LAMPUNG MINTA DPRD METRO BUKA HASIL PENGAWASAN RP6,93 MILIAR
Bandar Lampung, Tipikor News – Ketua LSM RUBIK Provinsi Lampung bersama Ketua LSM GEMBOK Provinsi Lampung menanggapi pemberitaan terkait realisasi anggaran perjalanan dinas pengawasan DPRD Kota Metro yang mencapai Rp6,93 miliar pada semester pertama tahun 2026.
Menurut mereka, penggunaan anggaran pengawasan dalam jumlah besar merupakan hal yang sah dan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat wajib diikuti dengan transparansi hasil dan manfaat yang dapat diukur secara nyata.
Ketua LSM RUBIK Provinsi Lampung mengatakan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan laporan mengenai besarnya anggaran yang telah digunakan, tetapi juga membutuhkan penjelasan mengenai output dan outcome dari kegiatan pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Metro.
“Kami menghormati fungsi pengawasan DPRD sebagai salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun ketika anggaran perjalanan dinas pengawasan mencapai Rp6,93 miliar dalam waktu enam bulan, maka publik berhak mengetahui apa hasil konkret yang diperoleh dari kegiatan tersebut,” ujarnya, Rabu (17/6/2026) di Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, DPRD perlu menyampaikan kepada masyarakat berbagai rekomendasi yang telah dihasilkan, temuan yang diperoleh selama pengawasan, serta kebijakan pemerintah daerah yang berhasil diperbaiki atau dievaluasi melalui kegiatan tersebut.
Senada dengan itu, Ketua LSM GEMBOK Provinsi Lampung menilai bahwa transparansi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya melihat angka miliaran rupiah yang digunakan untuk perjalanan dinas. Yang lebih penting adalah sejauh mana anggaran tersebut mampu menghasilkan perubahan nyata, peningkatan pelayanan publik, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh warga Kota Metro,” katanya.
Menurutnya, DPRD Kota Metro perlu menyampaikan laporan capaian pengawasan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai efektivitas penggunaan anggaran tersebut secara objektif.
LSM RUBIK dan GEMBOK juga mengingatkan bahwa isu anggaran pengawasan DPRD Metro sebelumnya pernah menjadi perhatian publik pada tahun 2025. Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan dan hasil pengawasan tahun 2026 menjadi sangat penting untuk menghindari munculnya spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami mendorong Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD Kota Metro untuk mempublikasikan hasil-hasil pengawasan yang telah dilakukan, baik dalam bentuk laporan, rekomendasi, maupun tindak lanjut yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Metro,” tegas mereka.
LSM RUBIK dan GEMBOK menegaskan bahwa pengawasan yang baik tidak diukur dari banyaknya perjalanan dinas atau besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari kualitas rekomendasi yang dihasilkan serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan pelayanan publik di Kota Metro.
“Prinsipnya sederhana, semakin besar anggaran yang digunakan, maka semakin besar pula tanggung jawab untuk mempertanggung jawabkan hasilnya kepada publik,” tutup mereka. (Red)
SENIN MENDATANG, RUBIK DAN GEMBOK LAPORKAN ANGGARAN PENGAWASAN DPRD METRO RP6,93 MILIAR KE KEJATI LAMPUNG
Bandar Lampung, Tipikor News – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RUBIK dan GEMBOK Provinsi Lampung memastikan akan melaporkan penggunaan anggaran perjalanan dinas pengawasan DPRD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin mendatang.
Laporan tersebut akan disampaikan menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai realisasi anggaran perjalanan dinas pengawasan DPRD Kota Metro yang mencapai Rp6,93 miliar selama enam bulan pertama tahun 2026.
Ketua LSM RUBIK Provinsi Lampung mengatakan bahwa besarnya anggaran yang digunakan untuk kegiatan pengawasan harus dibarengi dengan transparansi mengenai hasil, capaian, rekomendasi, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Kami menilai publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai penggunaan anggaran tersebut. Jika hampir Rp7 miliar telah digunakan untuk kegiatan pengawasan dan pendalaman tugas DPRD, maka harus ada indikator keberhasilan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini masyarakat masih mempertanyakan berbagai hasil konkret dari kegiatan pengawasan tersebut, termasuk rekomendasi yang dihasilkan, temuan yang diperoleh, serta dampaknya terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Metro.
Sementara itu, Ketua LSM GEMBOK Provinsi Lampung menyatakan bahwa laporan yang akan disampaikan ke Kejati Lampung bertujuan meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Kami meminta Kejati Lampung melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap seluruh proses penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban kegiatan pengawasan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut. Hal ini penting agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan serta bagian dari upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
LSM RUBIK dan GEMBOK juga menyoroti bahwa isu anggaran pengawasan DPRD Kota Metro sebelumnya pernah menjadi perhatian publik pada tahun 2025. Karena itu, mereka menilai perlu adanya pemeriksaan yang objektif guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada praduga ataupun spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penelaahan secara profesional berdasarkan data dan fakta yang ada,” kata mereka.
Kedua lembaga tersebut berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan dan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Semakin besar anggaran yang digunakan, maka semakin besar pula kewajiban untuk menjelaskan hasil dan manfaatnya kepada masyarakat,” tutupnya.
Rencananya, laporan resmi akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin mendatang dengan melampirkan data realisasi anggaran, dokumen pendukung, serta berbagai informasi yang telah dihimpun oleh LSM RUBIK dan GEMBOK Provinsi Lampung. (Red)





















