DPRD Lampung Kawal Konflik Agraria
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian konflik agraria, khususnya persoalan tanah register dan hak ulayat masyarakat adat. Penyelesaian konflik didorong dilakukan secara objektif, sesuai regulasi, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Reza Berawi, SH., MH., saat menerima aspirasi Dewan Pengurus Wilayah Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPW KNARA) Provinsi Lampung di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (26/8/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST., MM., Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung Drs. Suwito, SH., M.Kn., Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung Binarti Bintang, SH., MH., Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda, ST., SE., MM., Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung Ahmad Saifullah, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan pihak terkait lainnya.
Reza menjelaskan, hak ulayat masyarakat hukum adat memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam Pasal 3, keberadaan hak ulayat diakui sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria juga harus mempertimbangkan fungsi sosial tanah. Jika tanah yang menjadi persoalan memiliki manfaat penting bagi kehidupan masyarakat, sementara pemanfaatannya belum optimal, kondisi tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam mencari solusi.
“Kalau masyarakat merasa tanah tersebut dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan aktivitas mereka, sementara tanah tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal oleh negara, tentu ini harus menjadi salah satu pertimbangan dalam mencari penyelesaian,” ujar Reza.
Ia menegaskan DPRD Lampung tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap instansi terkait, tetapi juga akan mengawal aspirasi dan hak masyarakat agar konflik dapat diselesaikan secara kondusif.
“Kami di DPRD Provinsi Lampung tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja instansi terkait. Kami juga akan melakukan pengawalan terhadap apa yang menjadi hak masyarakat, agar masyarakat dapat beraktivitas dan menjalankan kehidupannya secara kondusif,” tegasnya.
Terkait persoalan pendaftaran tanah, Komisi I DPRD Lampung mendorong pemerintah bersama instansi terkait memperkuat koordinasi. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, tanah register yang menjadi objek persoalan dapat didorong menjadi bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui mekanisme yang berlaku.
Reza menilai reforma agraria membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN serta kementerian yang memiliki kewenangan terkait kawasan hutan. Karena itu, penyelesaian konflik tidak hanya bergantung pada anggaran, tetapi juga membutuhkan kewenangan kebijakan, koordinasi, dan kepastian hukum.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya memfasilitasi penyelesaian konflik tanah adat di sejumlah wilayah, antara lain Tulang Bawang, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Selatan.
Pemprov Lampung juga tengah mendalami penerapan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur proses identifikasi, verifikasi, hingga pengakuan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya. Gubernur Lampung juga telah menyurati bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung terkait pelaksanaan ketentuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, aspirasi masyarakat disepakati untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas lembaga, melibatkan pemerintah daerah, BPN, DPRD, serta instansi terkait lainnya.
DPRD Lampung menilai penyelesaian konflik agraria membutuhkan proses dan tidak dapat dilakukan secara instan. Karena itu, ruang dialog dan koordinasi akan terus dibuka untuk merumuskan langkah penyelesaian, baik dari sisi kebijakan maupun teknis.
Jika konflik antara masyarakat dan korporasi masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi, DPRD akan mendorong jalur tersebut. Namun apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi pilihan.
“Penyelesaian permasalahan ini harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan peraturan, dengan tetap memperhatikan kepentingan serta hak masyarakat. DPRD Provinsi Lampung akan terus mengawal proses ini agar ada solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat,” tutup Reza. (Tim)






Tinggalkan Balasan