Anggaran Rumdis Ketua Dewan Rp 4,3 M Tumbal Efisiensi?
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS β Kejelasan alokasi anggaran bernilai fantastis untuk pengadaan fasilitas kedinasan pejabat daerah kembali memicu pertanyaan besar publik. Proyek bertajuk Rehabilitasi Rumah Dinas Jabatan Ketua DPRD Provinsi Lampung (Lanjutan) senilai Rp 4,36 Miliar kini kembali disorot akibat munculnya perbedaan mencolok antara status administrasi di portal pengadaan publik dengan realisasi faktual di lapangan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, proyek dengan Kode Tender 10062462000 ini sejatinya dialokasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2025 di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK).
Dalam dokumen pengadaan resmi, CV Tama Group yang beralamat di Jalan Puri Maerakaca Blok J No. 3 Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai harga negosiasi final sebesar Rp 4.364.303.235,79. Di portal LPSE, status tahapan tender bahkan dengan jelas mencantumkan label “Tender Sudah Selesai”.
Namun, penelusuran lebih lanjut justru mengungkap fakta sebaliknya. Saat dikonfirmasi mengenai pengerjaan rehabilitasi rumah dinas tipe A seluas 1.068 m2 tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan bahwa alokasi anggaran miliaran rupiah itu tidak jadi dilaksanakan.
“Bro, itu tahun 2025 tdk dilaksanakan karena efisiensi untuk lebih lengkap silahkan ke dinas terkait ya π,” ujar Ahmad Giri Akbar singkat, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan senada disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PKPCK Provinsi Lampung, Budi. Ia membenarkan bahwa pengerjaan fisik belum pernah berjalan dan kontrak kerja sama telah dibatalkan secara resmi.
Menjawab kebingungan terkait status “Selesai” pada sistem SPSE LKPP, Budi menerangkan bahwa label tersebut hanyalah prosedur teknis penutupan berkas administratif pasca-pembatalan.
“Gak jadi dilaksanakan.. kontraknya dibatalkan.. Ya status paket harus diselesaikan.. dengan administrasi pembatalan kontrak..,” terang Budi melalui pesan singkat.
Budi menambahkan, pembatalan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama akibat keterbatasan waktu pelaksanaan usai seluruh tahapan proses pengadaan barang dan jasa diselesaikan.Β Β Ia memastikannya tidak menimbulkan denda maupun konsekuensi kerugian keuangan daerah.
Menanggapi hal ini, Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung (JPAL) Feri Gunawan) mengatakan, meski pejabat terkait menyatakan tidak ada kerugian negara, situasi ini memicu kritik keras terkait efektivitas tata kelola dan transparansi pengadaan daerah.
“Pengalokasian dana Rp 4,3 Miliar yang berujung batal akibat alasan “waktu pelaksanaan tidak cukup” mencerminkan buruknya penjadwalan serta perencanaan di tingkat dinas teknis. Anggaran bernilai besar tersebut terkesan hanya menjadi formalitas perencanaan yang menyerap energi administratif,” kata Feri, Selasa (28/7/2026) di Bandar Lampung.
Menurutnya, pencatatan label status “Tender Sudah Selesai” pada portal pengadaan publik untuk proyek yang sebenarnya *batal total* dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat. Tanpa penelusuran kritis, publik akan berasumsi bahwa dana APBD miliaran rupiah tersebut telah terserap sepenuhnya.
“Kami mendesak Pemprov Lampung beserta BPK dan LKPP lebih cermat dalam menyusun perencanaan anggaran serta membenahi transparansi sistem pengadaan, agar alokasi APBD benar-benar difokuskan untuk kepentingan publik dan tidak sekadar menjadi ‘tumbal efisiensi’ di atas kertas,” tegas Feri. (Red)






Tinggalkan Balasan