BOSP Bermasalah, Disdikbud Pringsewu Kecolongan?
PRINGSEWU, TIPIKOR NEWS — Dana pendidikan bukan angka mati di atas kertas. Di balik setiap rupiah BOSP, ada ruang kelas yang harus diperbaiki, guru yang harus didukung, dan hak siswa yang harus dipenuhi.
Namun ketika data penggunaan BOSP pada sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Pringsewu menunjukkan realisasi belanja yang melampaui batas pembanding yang digunakan, satu pertanyaan besar muncul:
Data yang dihimpun TIPIKOR NEWS menunjukkan indikasi selisih pada tiga kelompok belanja pemeliharaan sarana-prasarana, honor, dan administrasi kegiatan di tujuh SMP Negeri mencapai Rp573.653.848, selisih sebesar itu layak menjadi alarm serius bagi pengawas internal.
Pada pemeliharaan sarana-prasarana, data menggunakan batas maksimal 20 persen dari pagu BOSP sebagai pembanding. Namun sejumlah sekolah mencatat realisasi di atas angka tersebut.
UPT SMPN 1 Sukoharjo
Pagu: Rp949,3 juta
Batas pembanding: Rp189,86 juta
Realisasi: Rp287,13 juta
Indikasi selisih: Rp97,27 juta
SMPN 1 Ambarawa
Pagu: Rp929,5 juta
Batas pembanding: Rp185,9 juta
Realisasi: Rp259,87 juta
Indikasi selisih: Rp73,97 juta
SMPN 2 Gadingrejo
Pagu: Rp833,8 juta
Batas pembanding: Rp166,76 juta
Realisasi: Rp194,06 juta
Indikasi selisih: Rp27,3 juta
Total indikasi selisih tiga sekolah mencapai Rp198,54 juta.
Pertanyaannya bukan sekadar: berapa uang yang dibelanjakan? Tetapi: Apa yang dikerjakan? Apakah seluruh pekerjaan benar-benar ada secara fisik? Apakah volumenya sesuai? Apakah harga satuannya wajar? Dan apakah seluruh transaksi telah melewati mekanisme pengawasan yang semestinya?
Sorotan berikutnya mengarah pada pembayaran honor.
SMPN 1 Banyumas mencatat:
Pagu: Rp710,6 juta
Batas pembanding: Rp142,12 juta
Realisasi: Rp322,26 juta
Indikasi selisih: Rp180,14 juta.
Angka ini menjadi salah satu titik paling mencolok dalam data. Publik berhak mengetahui: Berapa guru non-ASN yang menerima honor? Berapa nilai honor per bulan? Berapa lama pembayaran dilakukan?Apakah seluruh penerima memenuhi persyaratan? Dan apakah pembayaran tersebut telah diverifikasi oleh pihak yang berwenang?
Sementara SMPN 3 Sukoharjo tercatat memiliki indikasi selisih Rp11,18 juta. Total dua sekolah: Rp191,32 juta.
Dua sekolah di Adiluwih juga masuk dalam sorotan.
SMPN 2 Adiluwih
Pagu: Rp723,8 juta
Batas pembanding: Rp72,38 juta
Realisasi: Rp164,01 juta
Indikasi selisih: Rp91,63 juta
SMPN 1 Adiluwih
Pagu: Rp625,9 juta
Batas pembanding: Rp62,59 juta
Realisasi: Rp154,75 juta
Indikasi selisih: Rp92,16 juta
Total indikasi selisih: Rp183,79 juta.
Pertanyaannya: Administrasi kegiatan apa yang membutuhkan anggaran sebesar itu? Apakah seluruh belanja tersebut benar-benar berkaitan dengan kegiatan sekolah? Atau ada pengelompokan belanja yang perlu diperiksa ulang?
Jika seluruh indikasi selisih dalam data dijumlahkan: Sarpras: Rp198,54 juta, Honor: Rp191,32 juta dan Administrasi: Rp183,79 juta Total: Rp573.653.848.
Lebih dari setengah miliar rupiah. Sekali lagi, angka ini bukan otomatis berarti kerugian negara. Namun jika pengawasan berjalan ketat, pertanyaan mendasarnya adalah:
Mengapa realisasi dengan selisih sebesar itu bisa muncul? Apakah RKAS telah diperiksa? Apakah ada perubahan anggaran? Apakah terdapat dasar regulasi atau kondisi khusus? Apakah SPJ telah diverifikasi? Dan apakah pengawasan dilakukan sebelum uang keluar, atau baru bergerak setelah persoalan menjadi sorotan?
DISDIKBUD PRINGSEWU KECOLONGAN?
Di sinilah peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu patut dipertanyakan. Bukan berarti Disdikbud telah melakukan pelanggaran.
Tetapi jika data tersebut benar, mekanisme pengawasan harus mampu menjelaskan mengapa realisasi dengan angka mencolok dapat terjadi.
Sebab pengawasan bukan hanya soal menerima laporan. Pengawasan harus mampu memastikan: anggaran sesuai aturan, transaksi sesuai peruntukan, pekerjaan benar-benar ada, dan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai sekolah sibuk membuat laporan, sementara pengawasan hanya sibuk menerima laporan.
Karena pada akhirnya, BOSP bukan uang kepala sekolah, bukan uang dinas, dan bukan uang pejabat. Itu uang publik. Uang untuk pendidikan. Uang untuk masa depan anak-anak Pringsewu.
Kalau pengawasannya kuat, buka datanya. Kalau ada kekeliruan, jelaskan. Kalau memang sesuai aturan, tunjukkan dasar hukumnya dan jika ditemukan penyimpangan, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan.
Redaksi TIPIKOR NEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Disdikbud Pringsewu, kepala sekolah terkait, Inspektorat, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menjelaskan dasar penganggaran, realisasi, RKAS, SPJ, serta bukti pelaksanaan kegiatan. Sebab dalam pengelolaan uang rakyat, transparansi bukan pilihan Transparansi adalah kewajiban. (Red)






Tinggalkan Balasan