DPRD Lampung Perkuat Perlindungan Siswa
BANDAR LAMPUNG β DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan perlindungan peserta didik melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Raperda tersebut menjadi salah satu prakarsa DPRD Provinsi Lampung dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat langkah pencegahan sekaligus memastikan adanya mekanisme penanganan yang jelas ketika terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., mengatakan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik maupun seluruh warga satuan pendidikan.
βRaperda ini menjadi bagian dari upaya kita memperkuat perlindungan di lingkungan satuan pendidikan. Pencegahan harus menjadi perhatian utama, namun ketika terjadi kekerasan, harus ada mekanisme penanganan yang jelas,β ujar Diah, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, satuan pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, dan memperoleh pendidikan tanpa mengalami tindakan kekerasan.
Karena itu, Raperda tersebut diharapkan mampu memperjelas langkah pencegahan, mekanisme penanganan, serta pembagian peran masing-masing pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Diah menegaskan, penyusunan regulasi juga harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar dapat diterapkan secara efektif di daerah.
βYang paling penting adalah bagaimana regulasi ini nantinya benar-benar bisa memberikan perlindungan dan kepastian dalam penanganan ketika terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan,β katanya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda akan dilakukan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar substansi regulasi benar-benar mampu menjawab persoalan dan kebutuhan di lapangan.
Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan merupakan satu dari 12 Raperda prakarsa DPRD Provinsi Lampung dalam perubahan Propemperda Tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, DPRD Lampung berharap perlindungan peserta didik semakin kuat sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, kondusif, dan bebas dari kekerasan. (Tim Humas)






Tinggalkan Balasan