BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Bagir Manan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026).

Sejak pagi, ruang sidang dipenuhi keluarga terdakwa, simpatisan, kuasa hukum, hingga masyarakat yang ingin menyaksikan langsung putusan terhadap mantan Bupati Pesawaran.

Kursi-kursi di ruang sidang terisi penuh. Sejumlah pengunjung bahkan harus berdiri karena keterbatasan tempat.

Perhatian seluruh hadirin tertuju ke meja majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto saat satu per satu amar putusan dibacakan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Puncak persidangan terjadi ketika nama Dendi Ramadhona dipanggil. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun. Selain itu, Dendi juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Nilai tersebut dikurangi setoran yang telah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp3 miliar, sehingga sisanya wajib dipenuhi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Uang pengganti itu ditujukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana yang terbukti di persidangan.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa meminta agar Dendi dihukum 11 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp31,9 miliar.

Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir.

Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya banding.

Kasus korupsi proyek SPAM Pesawaran menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik di Lampung dalam beberapa tahun terakhir.

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek infrastruktur, tetapi juga mencakup penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang akhirnya mengantarkan mantan kepala daerah tersebut ke kursi terpidana.

Sidang yang dipadati pengunjung itu pun menandai babak baru dalam proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah bergulir sejak tahap penyidikan hingga akhirnya berujung pada vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Namun, proses hukum belum sepenuhnya berakhir karena peluang banding masih terbuka bagi para pihak. (TIM)