LAMPUNG TENGAH, TIPIKOR NEWS – Gelombang protes mewarnai pergantian kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah Sekolah Dasar (K3S SD) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Proses pergantian pengurus melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disebut menuai keberatan karena dinilai tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART K3S.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya lima kecamatan mengalami pergantian kepengurusan berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Nomor 400.3.1/97/D.a.VI.01/2026 tertanggal 20 Mei 2026 tentang Penguatan dan Koordinasi K3S SD Kecamatan.

Salah satu sorotan muncul di Kecamatan Seputih Agung. Pengurus K3S Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, mengaku dirinya bersama Tukino hanya ditugaskan menghimpun usulan nama calon pengurus dari masing-masing kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan sebagai dasar penerbitan SK.

“Saya bersama Pak Tukino hanya bertugas mengumpulkan data. Setelah terkumpul, data diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk diterbitkan SK, termasuk data dari Kecamatan Seputih Agung,” ujar Marsudi, Rabu (22/7/2026).

Menurut Marsudi, usulan yang disampaikan untuk Kecamatan Seputih Agung terdiri dari:

Ketua: Lusi Marsiska, S.Pd., M.M, Sekretaris: Tri Purwono, S.Pd., SD, Bendahara: Karno, S.Pd., SD, Kabid Pemberdayaan Manajemen Kepala Sekolah: Sugito, S.Pd, Kabid Pemberdayaan Seni dan Budaya: Srimurni, S.Pd.

Namun, setelah SK diterbitkan, susunan tersebut berubah. Jabatan Ketua K3S SD Kecamatan Seputih Agung justru diisi Ahmad Muhlison, S.Pd. selaku Kepala SDN 1 Sulusuban bersama jajaran pengurus baru lainnya.

Marsudi mengaku terkejut karena sejumlah nama yang tercantum dalam SK berbeda dengan data yang dia serahkan kepada Dinas Pendidikan.

“Di antaranya ada beberapa Ketua K3S yang tidak saya kenal. Saya sampai harus mencari nomor WhatsApp mereka untuk menyerahkan SK. Saya tidak pernah mengusulkan nama-nama itu. Mereka ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan,” kata Marsudi.

Sementara itu, Ahmad Muhlison yang kini tercantum sebagai Ketua K3S SD Kecamatan Seputih Agung mengaku tidak mengetahui proses penunjukan dirinya.

“Benar saya menerima SK K3S SD Kecamatan Seputih Agung, tetapi saya tidak tahu siapa yang mengusulkan nama saya. Saya hanya dipanggil untuk menerima SK, dan itu merupakan kebijakan Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Iamenambahkan bahwa sebagai aparatur sipil negara dirinya akan mengikuti kebijakan pimpinan.

“Kalaupun nanti SK tersebut dianulir, saya tidak mempermasalahkan karena memang saya tidak menginginkan jabatan itu,” katanya.

Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah kepala sekolah mengenai mekanisme pembentukan kepengurusan K3S.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010 serta AD/ART K3S SD Kecamatan Seputih Agung, pemilihan pengurus pada prinsipnya dilakukan melalui musyawarah kepala sekolah.

Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, pemilihan dilanjutkan melalui mekanisme pemungutan suara atau one man one vote secara tertutup.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum, pertimbangan, maupun mekanisme penetapan pengurus K3S SD melalui SK tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah memberikan klarifikasi. (Tim)